slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Camat Pasar Kemis Ambil Langkah dan Tindakan Tegas Penutupan Galian Tanah Ilegal - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Camat Pasar Kemis Ambil Langkah dan Tindakan Tegas Penutupan Galian Tanah Ilegal

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar kemis Jirnalis Investigasi News. Com —

Penutupan Galian tanah yang beroperasi di
Kp. Dadap Bubulak RT 02 RW 02 Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis kabupaten Tangerang, oleh Camat pasar Kemis ( H. SONY KARSAN, S.Sos, M.M, KP).
bersama jajaran Satpol PP Kabupaten dan pasar kemis, Camat meninjau langsung ke lokasi galian tanah tidak berijin ( Ilegal ), Untuk mengambil langkah dan tindakan tegas , menutup galian tanah tersebut secara permanen. sebelum ada ijin yang di keluarkan dari pemerintah Daerah, galian tanah ini belum dapat beroperasi

Dari Temuan di Lokasi oleh Satpol PP dì dapatkan
Adanya Galian Tanah dengan menggunakan dua alat berat beko, dan armada truk siap kirim ke Perumahan yang ada di Sepatan selanjutnya bentuk tanah sudah mengalami lubang lebih dari2 meter dan berubah menjadi bentuk kolam


Adapun Tindakan yang di lakukan oleh petugas adalah meminta keterangan dari penangung jawab perihal kegiatan galian. Serta membuat laporan hasil monitoring dan pengawasan yang di tanda tangan oleh penangung jawab.dan menyampaikan perda kab.tangerang serta Tim Monitoring Memberhentikan kegiatan galian dan di tanda tangani oleh penangung jawab dan tim .

Baca Juga :  Dukung RSUD Cakung Bertaraf Internasional, Rekan Indonesia: Manfaatkan SDM Bergelar FISQUA di Pemprov DKI


Penutupan galian tanah tersebut dilaksanakan pada Pada Hari Selasa, 23 Agustus 2022 Pukul 12.30 Wib. di laksanakan Monitoring dan Pengawasan Lapangan Terhadap Kegiatan Galian Tanah.


info yang di dapat, Galian tanah tersebut sudah pernah di berhentikan.sebelum nya oleh Satpol PP kecamatan pasar kemis. namun tidak di gubris dan diabaikan. Serta beroperasi kembali setelah idul adha.
Penutupan galian tanah ini sangat baik untuk menjaga dampak lingkungan dan jalan kampung yang rusak dan berdebu serta , air tanah yang keruh dan sawah menjadi kering.

Ketua Forjumis ( forum wartawan pasar kemis ) J Simanjuntak angkat bicara soal galian tanah tidak berijin menuturkan, sangat mengapresiasi kepada Camat pasar kemis atas tindakan dan langkah tegas yang diambil untuk menutup galian tanah ilegal tersebut. Karena galian tanah ini sangat merugikan warga sekitarnya., kami akan tetap monitor dan mengawasi akan galian tanah yang tidak berijin di pasar kemis. Sangat di sayangkan Dinas lingkungan Hidup tidak mengetahui adanya galian tanah ilegal di wilayah kecamatan pasar kemis. Ucap nya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Ketua TP PKK dari Kab Minahasa Sulut Didampingi Kadis PMD Ke RW 04 Tegal Alur dalam Rangka Study Tiru

Lanjutnya belum lagi PHD ( pendapatan hasil Daerah yang di duga belum di bayarkan ke Kas pemda, dari hasil penjualan tanah tersebut.
Secara garis besar peraturan daerah sudah di buatkan dan Tertuang di Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Penindakan tersebut dilakukan karena dampak kerusakan lingkungan akibat galian ilegal.


( Robert/ JS )/𝙍𝙚𝙙

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Berita Terbaru