TANGGAMUS – jurnalis investigasi news,-pemerintah pekon Banjar Agung gelar musdesus dikantor serba guna pekon Banjar Agung kecamatan Limau senen 21/03/22.
yang menghadiri dalam acara tersebut,sekcam kecamatan Limau
Sujono.SE, Ajis muslim sebagai kepala pekon beserta aparatur pemerintahannya,ketua BHP Marwan Salang,ketua LPM Munzirin,tokoh Adat,tokoh marsarakat tokoh agama dan melibatkan elemen masrakat
Sekcam kecamatan Limau Sujono.SE. dalam sambutannya menjelaskan.bahwa musdesus ini
menyampaikan aturan baru atau ketentuan dari pemerintah pusat, mengenai BLT-DD. namun semua ini saya serahkan pada pekon, karna pekon yang lebih mengetahui yang layak atau yang tidak layak sebagai penerima BLT tersebut tandas sekcam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
kemudian kepala pekon Banjar Agung Ajis Muslim menambahkan
tentang penerimaan BLT-DD atau penetapan KPM sebanyak 90 orang
karna sebelumnya penerimaan BLT-DD dipekon Banjar Agung ini mencapai 132 orang jelasnya.
sedangkan penerimaan BLT-DD tersebut ditahun 2022 ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu 40%, dari anggaran dana desa.pekon Banjar Agung ditahun 2022 menerima dana desa delapan ratus juta sekian.
makanya kita mendelete sebanyak 42 KPM tersebut, sesuai dengan anggaran yang ada lanjut kepala pekon.
“keputusan ini bukan keputusan saya melainkan keputusan pemerintah pusat, yang harus saya sampaikan pada saudara-saudara sekalian,yang hadir dalam musawarah musdessus pungkas Ajis Muslim.
ketua BHP Marwan Salang beserta jajarannya menyetujui hasil musawarah tersebut. mengingat anggaran Dana desa pekon Banjar Agung mengalami penurunan dan
keputusan ini adalah keputusan kita bersama jadi saya mohon kedepan jangan sampai kita saling menyalahkan kata BHP
diakhir sambutannya kepala pekon
Banjar Agung Ajis Muslim.
“saya kurang setuju kalau dilakukan
pengurangan untuk KPM BLT-DD , mengingat warga saya masih banyak yang kesulitan masalah keuangan karna imbas covid 19. , namun apalah daya saya, semua keputusan dari pusat, ya pihak pekon hanya menjalankan perintah”Tutupnya.
(Munzirin/red)