Ketua Fraksi Partai Aceh Maimul MahdiTentang Pengeras Suara Mesjid Ciderai Umat Islam di Indonesia

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa- Surat edaran menteri agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan mushala benar-benar telah mencederai hati umat Islam di Indonesia khususnya melukai hati rakyat Aceh serta bertentangan dengan norma ada yang berlaku di bumi serambi Mekah ini.

Demikian ditegaskan ketua Fraksi Partai Aceh Maimul Mahdi yang juga anggota DPRK Langsa melalui siaran persnya yang di rilis kepada sejumlah awak media, Kamis (24/02/2021).

Menurutnya, di Aceh punya kekhususan dengan lahirnya undang-undang pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006 serta di Aceh dalam penegakan syariat Islam berlaku Qanun bahkan kalau ada pelanggaran syariat Islam di Aceh maka bisa di jatuhkan hukuman cambuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pengeras suara di mesjid, secara turun temurun di Aceh selama bulan suci ramadhan memang menjadi tradisi dan menjadi keharusan bagi anak muda untuk melakukan tadarus. Jadi sikap menteri agama ini dengan surat edaran yang di keluarkan telah melukai hati umat Islam.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz bantu 30 ekor bibit babi untuk masyarakat Yahukimo.

Bukan saja masyarakat Aceh, bahkan seluruh umat Islam di Indonesia pasti merasa tersinggung dengan melakukan pembatasan waktu pembacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar dan dalam.

“Mau cari popularitas kok menyinggung satu agama dengan perbandingan Azan dan suara gonggongan anjing diperumahan Jaga otak dan mulutmu pak menteri jangan terlalu lebay, yang anda atur melalui statementmu bukan solusi tapi menimbulkan kontroversi. Agama manapun jika dibandingkan suara kerohanian dengan suara gonggongan anjing, saya yakin mereka semua marah”, tutur aktivis partai Aceh ini.

Baca Juga :  Cegah Aksi Tawuran, Kapolsek Gadingrejo Sambangi SMK Telkom

Kemudian, Maimul meminta kepada pemangku kebijakan di Aceh agar menolak secara keras pemberlakuan surat edaran menteri agama republik Indonesia itu di Aceh, sebab hal ini perlu kiranya dilakukan pemangku kebijakan di Aceh agar menjadi pertimbangan pemerintah republik Indonesia.

Ditegaskannya, bahwa seorang Menteri Agama harusnya jangan sembarangan mengeluarkan pendapat yang menimbulkan kontroversi antar umat beragama. Terlebih lagi surat edaran yang dikeluarkan seolah-olah ada kepentingan atau pesanan dari pihak lain.

“Kami sudah damai di Aceh dan menjaga NKRI dalam kebhinekaan, tuangkan ide gagasanmu yang mencerdaskan generasi bangsa. Jangan sampai menimbulkan perpecahan lagi dan apakah Aceh harus merdeka dari NKRI”, tutupnya. (Zainal)

Berita Terkait

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan
Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat
Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak
Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan
Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir
Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta
Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:30 WIB

Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:02 WIB

Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 2 Desember 2024 - 22:26 WIB

Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota

Berita Terbaru