MEDAN –Jurnalis Investigasi News– Keluarga pasien yang meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, merasa dirugikan akibat kesalahan data dalam surat keterangan meninggal yang diterbitkan rumah sakit tersebut.
Hendra Sianipar, menantu pasien bernama Marulinna Gurning menjelaskan, kalau mertuanya tersebut masuk RSUP H. Adam Malik pada 18 Februari 2022 karena sakit jantung.
“Mertua saya menjalani perawatan hingga meninggal pada 15 Maret 2022: ujarnya, Selasa (22/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masihnya, untuk administrasi kependudukan dan catatan sipil, pihak keluarga meminta dibuatkan Surat Keterangan Meninggal.
“Namun ternyata, surat bernomor 1.R.01.02.331341112022 berisi data yang tidak akurat, misalkan
meninggalnya pukul 00.45 WIB. tetapi tertulls 12.45 WIB tanpa keterangan malam atau siangnya ibu itu lahir 20 Februari 1945, kenapa umurnya ditulis 76 tahun?. Lalu yang paling parah adalah tanggal meninggal ditulis 15 Juni 2022,” jelasnya.
Padahal menurutnya, surat tersebut ditandatangani oleh dokter jaga berinisial AC. Ada beberapa coretan nama di sisi tandatangan yang malah akhirnya membuat keluarga dirugikan.
“Kesalahan data ini membuat pihak berwenang di Disdukcapil agak kewalahan untuk pengurusan pensiun dan asuransi terhambat, padahal kita juga dan anak-anak yang tinggal di luar kota dirugikan karena harus kembali ke Medan untuk mengurus masalah ini padahal sudah beli tiket,” terangnya.
Hendra pun dibuat jengkel pihak rumah sakit karena pihak keluarga harus datang urus administrasi perubahan data,
“Alasannya regulasi mereka seperti itu. Kami cuma minta ya dibuat saja dulu perubahannya, lalu difoto, baru kami datang untuk menukar suratnya. Tapi mereka tidak mau tahu, ini yang kami akan menuntut pihak RS,” tandasnya.
Rham/Tim,/Red