Mataram , NTB 03/08/2023
Sidang lanjutan perkara No.324 tentang pemalsuan dokumen/surat tanah dengan terdakwa berinisial SAD berlangsung di pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin oleh Hakim Ketua ( Musleh ) , dengan menghadirkan terdakwa SAD yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya , guna mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum
( JPU ) kamis 03/08/2023
Jaksa penuntut umum , mendakwa SAD melanggar pasal 263 , ayat 2 KUHP. dengan menggunakan dokumen / surat palsu dalam kepemilikan tanah berupa photo copy sertipikat tanah di Bumbang , Mertak , Kabupaten Lombok Tengah yaitu dengan cara menggandakan atau cloning sertipikat atas nama SUDIN dan dianggap bekerja sama dengan oknum BPN , Kabupaten Lombok Tengah ,NTB .
,” benar telah menggunakan surat palsu , benar menggunakan photo copy sertipikat ,sertipikat No.268 atas nama SUDIN telah digandakan atau dicloning oleh LALU ADI KARYA dengan cara kerja sama dengan oknum BPN , Kabupaten Lombok Tengah ,” Papar JPU ( Muhammad Rusdi SH ) , di hadapan Majlis Hakim & terdakwa .
Berdasarkan temuan dan pakta tersebut jaksa penuntut umum ( JPU ) menuntut terdakwa SAD dengan hukuman 2,6 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Menanggapi tuntutan Jaksa , diluar persidangan , dihadapan awak media terdakwa membantah semua tuduhan jaksa bahwa Ia telah memalsukan surat-surat atau dokumen yang dimiliki , terdakwa merasa selama persidangan ada yang aneh dan terdapat kejanggalan serta merasa menjadi korban dari mafia tanah , karena terdakwa telah menguasai tanah masih dalam keadaan hutan belantara masih belum terjamah oleh manusia dan sewaktu terjadi transaksi jual beli semua tercatat oleh Notaris/PPAT dengan menunjukkan Sertipikat asli dan surat-surat lainnya .
,” Mungkin karena saya perempuan dan rakyat biasa sehingga semaunya mereka menzolimi saya , padahal sampai saat ini sertipikat aslinya masih saya pegang dan tidak pernah dibatalkan oleh BPN , Kabupaten Lombok Tengah , sertipikat inilah yang selalu mau di rebut ( dirampas ) tapi sebagai putri asli Lombok saya akan tetap mempertahankan mati-matian ,” terang terdakwa SAD.
Sementara itu PH terdakwa Muhtar Muhammad saleh SH telah mempersiapkan sanggahan dan bukti-bukti pembelaan cliennya untuk mematahkan tuduhan JPU , pada sidang berikutnya ,” apa yang dikatakan JPU itu ya sah-sah saja , tapi nanti kita butikan di pengadilan mana yang asli & yang palsu ,” ujarnya ( Red.H.M )







