Jakarta- Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Menggelar uji emisi terhadap sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di kantor Kecamatan Kalideres,Selasa 26/9.
Uji emisi sejumlah kendaraan yang di ikuti warga sekitar, serta ASN dan PJLP dari berbagai instansi itu tujuannya sebagai bagian dari upaya guna mengendalikan polusi udara.
Kepala Satuan Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Kalideres, Budi Rochman mengatakan tujuan manfaat uji emisi itu, pertama bagi pemilik kendaraan setidaknya bisa mengecek perfoma mesin kendaraannya dimana masih layak atau tidaknya.
Selain itu, dari uji emisi kendaraan tentunya bisa juga untuk pencegahan menjaga lingkungan dari polusi udara.
” Terakhir pemilik kendaraan harus mentaati peraturan Menteri lingkungan hidup no 5 tahun 2006, tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, dengan Melalui Pergub no.66 th 2020 ,”kata Budi.

Budi menambahkan, dari hasil uji emisi yang digelar Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, di kantor Kecamatan Kalideres untuk sementara seluruhnya mencapai sebanyak 182 kendaraan, dianyatanya roda empat 59 dan roda dua 123.
Diantaranya kendaraan baik roda dua yang tidak lulus sebanyak 9, sementara untuk kendaraan roda empat semuanya lulus dalam hasil uji emisi
“Kendaraan roda empat itu sebanyak 34, hasilnya lulus uji emisi.Sedangkan kendaraan roda dua sebanyak
Budi menambahkan, untuk sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi untuk saat ini belum ada diberlakukan, namun perlu diketahui,dari hasil uji emisi nantinya akan disertakan sebagai persyaratan untuk perpanjangan surat surat kendaraan atau pajak kendaraan.
Anggota Komisia E DPRD DKI, Abdul Azis Muslim merespon kegiatan uji emisi yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Menurut pria yang disapa AAM ini, kegiatan uji emisi ini wajib diikuti bagi kendaraan warga lainnya.
Sebab, lanjut Azis, uji emisi kendaraan nantinya berlaku pada saat perpanjangan pajak kendaraan.
“Nanti hasil uji emisi itu harus dilampirkan, kalau tidak ya uji emisi dulu, karena nanti harus dilampirkan,”katanya.
Pihaknya, lanjut Azis, mendukung kegiatan uji emisi terhadap kendaraan itu agar terus dilakukan, mengingat kondisi dan situasi polusi udara di Jakarta buruk dan harus menjadi lebih baik. (Leman)







