slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Dugaan Penistaan Agama Pada Panji Gumilang - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Dugaan Penistaan Agama Pada Panji Gumilang

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Panji dan melakukan gelar perkara.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Djuhandhani menyatakan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti setelah peningkatan status tersebut.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” katanya.Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Istimewa)

Baca Juga :  Arahan Kapolri ke Jajaran: Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi

Terkait pemeriksaan terhadap Panji, Djuhandhani mengemukakan, penyidik total melayangkan 26 pertanyaan. Mulai dari sejarah Ponpes Al Zaytun hingga video terkait pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

“Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Panji diperiksa Bareskrim Polri sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama selama kurang lebih sembilan jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 23.00 WIB.

Saat ditemui usai pemeriksaan, Panji mengatakan sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. Dia mengaku ditanyai soal riwayat hidup dan pelanggaran hukum.

“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, ya saya pernah dihukum 10 bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pastikan Arus Mudik Lancar, Kapolda Banten Bersama Pj Gubernur dan Danrem Cek Pelabuhan Merak

Panji enggan berkomentar soal tudingan penistaan agama. Dia pun membantah ada bekingan dari pihak Istana terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun.

Sekedar informasi, beberapa waktu terakhir, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Buntutnya, Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan NII Crisis Center terkait atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan terhadap Panji itu teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023

Berita Terkait

Presidium Pemuda Indonesia Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Media Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Tegaskan Komitmen Menjadi Media Profesional dan Independen
KPBI Dorong Kedaulatan Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi dan Penguatan Kawasan Selat Malaka
Forum Diskusi Publik: Bijak Digital Tanpa Judi Online, Dorong Literasi dan Perlindungan Generasi Muda
Bawaslu DKI Gandeng FKDM Jakarta Timur, Perkuat Pengawasan Pemilu 2029
Apabila Jalur Tambang Dibuka akan Menuai Permasalahan Baru
H. Oleh Soleh Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital melalui PP TUNAS
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Presidium Pemuda Indonesia Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M

Senin, 11 Mei 2026 - 18:23 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:47 WIB

Media Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Tegaskan Komitmen Menjadi Media Profesional dan Independen

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:13 WIB

KPBI Dorong Kedaulatan Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi dan Penguatan Kawasan Selat Malaka

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:19 WIB

Forum Diskusi Publik: Bijak Digital Tanpa Judi Online, Dorong Literasi dan Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru