slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Warga Taman Semanan Pasang Spanduk Penolakan Pemasangan BTS - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Warga Taman Semanan Pasang Spanduk Penolakan Pemasangan BTS

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Beramai-ramai Warga di Perumahan Taman Semanan RT 7, 9 dan 10 Lingkungan RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat memasang spanduk bertuliskan Peringatan atau Penolakan atas Pemasangan Bangunan BTS di wilayahnya agar mendapatkan perhatian dari pihak berwenang. Senin, (22/05/2023).

Beberapa spanduk terlihat telah terpasang atas reaksi warga untuk mempertegas penolakan hal tersebut dan agar segera ditindaklanjuti Aparatur Kota Administrasi Jakarta Barat.

Sebelumnya warga juga telah Protes kepada Ketua RW dan juga melaporkan penolakan pembangunan Tower Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Sistem (BTS) di lingkungan wilayah RW 12 ke Pihak Terkait pada akhir Februari 2023.

Kemudian, pada tanggal 7 Maret 2023 lalu Warga melakukan Pengaduan via JAKI dan sesuai database perizinan Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta yang telah diinformasikan bahwa Menara Telekomunikasi dengan alamat tersebut tidak terdaftar alias tidak berizin.

Akhirnya, Warga mendapatkan kabar baik atas tanggapan dan himbauan dari pihak Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang memberikan teguran tegas kepada Perusahaan Pelaksana Pembangunan Tower tersebut sebagai surat Pemberitahuan ke – I dan berlanjut ke – II.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Mesum Walikota Langsa Digelar di pengadilan Negeri langsa

Namun aparatur dianggap kurang tegas dan malahan jadi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di lokasi Jl. Taman Semanan Indah Blok D 8 No.1A RT/RW 10/12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Pasalnya, terkait tanggal yang tertera pada Surat Izin yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pengelola Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta di tanggal 31 Maret 2023.

Darwin dan Willy yang menjadi perwakilan warga menerangkan hal tersebut dengan jelas dan mengatakan akan tetap menolak pembangunan Tower Tersebut.

Dengan menunjukan surat pernyataan yang ada di tangan Tony untuk upaya penolakan warga sekitar yang bersamanya.

Karena warga juga baru diperlihatkan Surat IMB nya pada hari Sabtu, (20/05) Kemarin.

“Kami bersama warga juga telah meminta bantuan atas pengaduan penolakan kami ini ke pihak-pihak terkait lainnya. Kami sebagai warga masyarakat juga telah sepakat untuk terus melanjutkan ini ke pihak Aparatur Kota dan Walikota dengan dasar surat penolakan yang telah kami buat, telah ditandatangani bersama.” Kata Darwin.

Selanjutnya, Willy juga menyampaikan dasar keluhan untuk penolakan pembangunan BTS tersebut. “Hak atas keresahan warga ini kan jelas, kami merasa dirugikan karena BTS kan pasti ada efeknya dan akan terdampak radiasi atau lainnya kepada keluarga kami.”

Baca Juga :  Demo Bank Mandiri Cabang Medan: Minta KPK Tangkap 16 Orang Terlapor

Masih kata Willy, “seharusnya kan disini ada warga dan Ketua RW nya, jadi pemilik harus izin dulu ke warga disini melalui RW dan RT.”

“Dan terkait permasalahan ini, perizinan juga harus melihat peraturan bahwa IMB di BTS ini belum disetujui warga setempat.” Imbuhnya.

“Seharusnya, Aparatur dan pihak Instansi terkait lebih bisa melihat aturannya. Apakah boleh dikeluarkan izin itu tanpa persetujuan warga disini. Jangan sampai izin itu menjadi kesalahan dari pihak instansi pemerintah. Jika ada kesalahan bisa dianggap kinerja buruk lah, apalagi jika ada penyalahgunaan  wewenang di ranah kerja Dinas dan Aparatur Kota Administrasi kan ” Ujar Willy.

“Saya juga memohon bantuan kepada rekan dari beberapa media untuk melihat masalah ini lebih terbuka jelas dan bisa mendapatkan info yang tegas atas pelayanan masyarakat. Dan semoga hal ini bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak kami.” Pungkasnya.**

( Red )

Berita Terkait

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang
UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 
Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
Muhammadiyah Depok Bangun Kolaborasi Pendidikan dan Advokasi Hukum Sekolah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:32 WIB

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:25 WIB

UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:49 WIB

Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya

Berita Terbaru