Sidang Kasus Dugaan Mesum Walikota Langsa Digelar di pengadilan Negeri langsa

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa Aceh –  Kini sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan dugaan perbuatan mesum Walikota Langsa digelar di Pengadilan Negeri Langsa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Rabu (16/02/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Silvianingsih, SH, MH. Hakim Anggota 1 Dini Damayanti, SH dan Hakim Anggota 2 Muhammad Yuslimu Rabbi, SH serta Panitera pengganti Azmeiliza Aminuddin, SH. Jaksa Penuntut Umum Edwardo, SH, MH dan Muhammad Daud Siregar, SH, MH.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban menghadirkan Walikota Langsa Usman Abdullah melalui vidcon, Sekretaris Daerah (Sekda) Said Mahdum majid, Agus Setiawan dan Aklima keduanya honorer di Pememernyah kota Langsa yang mengikuti langsung persidangan.

Walikota Langsa Usman Abdullah dalam menyampaikan keterangannya mengatakan bahwa dirinya sebagai korban merasa difitnah dengan apa yang disampaikan terdakwa 1 dan 2 (Muslim alias Cut Lem dan Ibnu Hajar) pada saat menggelar konferensi pers sehingga membuat malu seluruh keluarganya.

Ia juga menyampaikan bahwa kedua terdakwa berupaya memeras dirinya dengan meminta uang sebesar 300 juta hingga 100 juta rupiah untuk menghilangkan kasus dugaan mesum tersebut.

Namun pernyataan Walikota Langsa terkait adanya upaya pemerasan dibantah oleh kedua terdakwa. 

Baca Juga :  Usai LPBH ICMI dilantik, akan Aktif Memberikan Advokasi

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapapun terkait kasus ini,” jelas Cut Lem kepada majelis persidangan.

“Saya diajarkan oleh orang tua saya yang berprofesi sebagai guru ngaji bahwa haram menerima uang lendir,” imbuhnya.

Sementara ketiga saksi korban lainnya diminta keterangan terkait adanya upaya pemerasan dengan cara meminta uang kepada Walikota Langsa.

Sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan atas dugaan perbuatan mesum Walikota Langsa akan dilanjutkan pada hari Rabu, 23 Februari 2022 mendatang jelasnya.(Zainal).

Berita Terkait

Usai LPBH ICMI dilantik, akan Aktif Memberikan Advokasi
Usai Peninjauan Kantor Sekretariatan DPC GPN 08 Kota Bekasi, Kesbangpol akan Terbitkan STL
Koordinator GPN 08 se-Kecamatan Kota Bekasi Telah Terbentuk, Ainsyam: Pak Nabrih Pantas dipilih
DPC GPN 08 Kota Bekasi, Sambangi Kesbangpol
GPN 08 di Kota Bekasi, Ainsyam: Satu Komando
Usai Pelantikan Bakorda FKBN di Kota Semarang, Erwan: Akan Sosialiasi Bela Negara
Terselenggaranya Diskusi Publik Pilkada 2024, Bukti Eksistensi Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi
Kelurahan Sumur Batu Respon Baik, Usulan Pasang Wifi Gratis di Pos Ronda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:59 WIB

Usai LPBH ICMI dilantik, akan Aktif Memberikan Advokasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:30 WIB

Usai Peninjauan Kantor Sekretariatan DPC GPN 08 Kota Bekasi, Kesbangpol akan Terbitkan STL

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:57 WIB

Koordinator GPN 08 se-Kecamatan Kota Bekasi Telah Terbentuk, Ainsyam: Pak Nabrih Pantas dipilih

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:46 WIB

DPC GPN 08 Kota Bekasi, Sambangi Kesbangpol

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:11 WIB

GPN 08 di Kota Bekasi, Ainsyam: Satu Komando

Senin, 29 Juli 2024 - 18:30 WIB

Usai Pelantikan Bakorda FKBN di Kota Semarang, Erwan: Akan Sosialiasi Bela Negara

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:42 WIB

Terselenggaranya Diskusi Publik Pilkada 2024, Bukti Eksistensi Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 13:41 WIB

Kelurahan Sumur Batu Respon Baik, Usulan Pasang Wifi Gratis di Pos Ronda

Berita Terbaru