Medan | Belasan massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (PERMAK Sumut) berorasi mendesak KPK segera memeriksa dan menangkap 16 terlapor dugaan korupsi kredit fiktif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar.
Aksi demo PERMAK Sumut di persimpangan empat depan Kantor Bank Mandiri Cabang Medan, Jalan Imam Bonjol, tersebut berlangsung damai dengan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, Senin 21 Februari 2022.
“Kami meminta agar KPK segera memeriksa dan menangkap 16 orang terlapor kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Kami yakin KPK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk bosnya PT. Bintang Cosmos yang katanya dekat dengan petinggi penegak hukum di republik ini,” ungkap Koordinator Aksi PERMAK Sumut Widya Nursella dalam orasinya.
“Bank Mandiri cabang Medan saat ini dalam kondisi tidak baik baik, harus segera diselamatkan dari para mafia perbankan, karena Bank Mandiri milik BUMN, milik negara, jangan sampai hancur karena dugaan korupsi kredit fiktif PT. Bintang Cosmos senilai Rp 188 miliar,” sambungnya.
Aksi yang berlangsung hampir satu jam tersebut, tidak juga mendapat tanggapan dari pihak Bank Mandiri Cabang Medan. PERMAK Sumut pun berencana melakukan aksi kembali pada pekan depan dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
“Jika aspirasi kami ini juga tidak mendapat tanggapan dari perwakilan Bank Mandiri Cabang Medan, pekan depan kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tambah Koordinator Lapangan Ridos Brutu.
Ridos Brutu pun membeberkan bahwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar dilaporkan ke KPK oleh Ng O Sui alias Hong Chu melalui Kuasa Hukum Law Garda Deli. Hong Chu merupakan pemilik aset yang dijadikan agunan di Bank Mandiri Cabang Medan.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 188 miliar terjadi sejak tahun 2011 hingga 2018.
“Ada 16 orang yang dilaporkan ke KPK, 6 orang dari pihak Bank Mandiri, 5 orang dari PT. Bintang Cosmos, 3 orang Kurator, dan 2 orang dari Pengadilan Negeri Medan. Dugaan korupsi kredit fiktif ini terindikasi melibatkan mafia perbankan. Kami minta KPK segera membongkar kasus ini,” tegas Rudos.