Upaya Pencegehan Penyebaran Virus Menjelang Perayaan Idul Futri Pelaksanaan Vaksin Boster Terus Digencarkan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu -Jurnalis Investigasi News — Pemerintah terus menggiatkan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus, tak terkecuali menjelang perayaan hari raya Idul Fitri dengan mensyaratkan vaksin ketiga atau booster untuk mudik.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu saat meninjau kegiatan vaksinasi serentak di balai Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu bersama jajaran forkopimda dan pamatwil vaksinasi Polda Lampung. Jumat (08/04/2022) siang

AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, kepolisian Polres Pringsewu bersama pemerintah daerah mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran meskipun dengan syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sesuai surat edaran satgas penanganan covid-19, nomor 16 tahun 2022 bertanggal 2 April 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN)

“Dengan adanya kebijakan tersebut, maka akselerasi vaksinasi diKabupaten Pringsewu terus di giatkan, baik vaksinasi dosis satu, dua maupun booster,”ungkapnya

Disampaikan Kapolres, Vaksinasi di Pekon Mataram tersebut, pihaknya menargetkan 200 orang untuk menjalani vaksinasi dosis satu hingga booster dengan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Astrazeneca, moderna dan Pfizer.

Baca Juga :  Wakapolres Pringsewu Pimpin Apel Penutupan Program Latihan Kerja Siswa Diktukba Polri SPN Polda Lampung

Sedangkan capaian vaksinasi diKabupaten Pringsewu, kata Kapolres meneruskan, dari total 299.339 sasaran, dosis satu sudah tercapai 87,08 persen, dosis kedua 70,69 persen sedangkan dosis tiga baru sebanyak 3,7 persen.

“Harapan kami sebelum hari raya Idhul Fitri target dosis tiga sudah tercapai 20 persen,”terangnya

Agar harapan tersebut bisa terwujud, Kapolres berharap dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah tersebut.

“Tidak lain dan tidak bukan ini adalah demi kemaslahatan bersama, utamanya dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri,” katanya.

Sementara itu Kadis Kesehatan dr Ulinnoha menambahkan, dalam mudik Lebaran 2022, masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster tidak harus menunjukkan antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk pemudik yang baru dua kali dosis vaksin, masih harus menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Baca Juga :  Menyambut HUT Bhayangkara Ke 76 Polsek Cengkareng Menggelar Kegiatan Vaksinasi Merdeka Secara Door to Door

Sedangkan untuk masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi pertama, Ulinoha mengatakan pemudik tersebut wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam.

Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang belum vaksinasi karena memiliki riwayat penyakit khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.

Sementara itu, Untuk anak berusia 6-17 tahun, Kadinkes mengatakan golongan ini wajib melakukan testing antigen, mengingat anak-anak di usia tersebut belum bisa mendapatkan booster.

“Sedangkan anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib melakukan testing antigen atau PCR, asalkan didampingi oleh orang tua.” Jelasnya

Hadir dalam peninjauan kegiatan vaksinasi di balai Pekon Mataram, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombespol Aris Supriyono, Kabid TIK Kombespol M Arief Rifai, Kasubbid Dokes AKBP Legowo, Kepala BPBD Edi Sumber Pamungkas, Kadinkes dr Ulinnoha dan Kasi Pidum Kejari Pringsewu

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan
Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat
Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak
Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan
Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir
Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta
Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:30 WIB

Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:02 WIB

Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 2 Desember 2024 - 22:26 WIB

Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota

Berita Terbaru