Jakarta– Lenyapnya pohon Angsana setinggi 40 cm dijalan Sukatani RT. 12 RW 07 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, diduga penebangan pohon itu dilakukan tanpa ijin dari instansi terkait.
Menyikapi soal itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Barat. Romy Sidharta mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya persoalan kasus penebangan pohon Angsana dilokasi Jalan Sukatani RT 12/07 Kelurahan Tegal Alur Kalideres.
Namun meski demikian, kata Kasudin, pihaknya berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut.
“Kita belum tahu kalau ada penebangan pohon di wilayah Tegal Alur, nanti kita cek, dan akan kita tindak lanjuti,”kata Romi saat dihubungi Jurnalis investigasi, Kamis 25/5.
Sebelumnya diberitakan, banyak kalangan mempertanyakan soal penebangan pohon yang belakangan ini terjadi diwilayah Kelurahan Tegal Alur, diantaranya adalah dijalan Sukatani RT 12/07.
“Ya kita berharap, adanya penebangan pohon itu segera ditindak lanjuti, karena apapun yang terjadi pohon itu dilindungi dan ada sanksinya apabila ditebang tanpa ada ijin,”ujar Agus salah satu LMK Tegal Alur Kalideres.
Agus menjelaskan, sebelumnya di jalan Sukatani Tegal Alur terdapat pohon Angsana setinggi 40 CM.Namun, sejak adanya pembungan rumah, pohon tersebut mendadak lenyap dari lokasi.(Leman)







