Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA — Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 kembali menyoroti kinerja Satpol PP DKI Jakarta terkait penanganan reklame ilegal.

Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya konstruksi reklame tanpa izin yang masih berdiri kokoh di berbagai wilayah Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menimbulkan celah bagi wajib pajak atau biro reklame untuk terus memasang reklame secara ilegal tanpa takut terkena sanksi.

Celah Hukum dan Dugaan Kelemahan Pengawasan

Laporan BPK menyebutkan bahwa ketidaktegasan Satpol PP dalam membongkar reklame ilegal memberi ruang bagi pelanggaran hukum terus terjadi.

Beberapa reklame yang telah diberi surat peringatan atau disegel nyatanya masih berdiri hingga saat ini, tanpa tindakan pembongkaran yang konkret.

Selain itu, pada Rabu (11/12/2024) akademisi dan pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP, khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Kabareskrim Polri Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Yang Ikut Vaksinasi Di Blora Jawa Tengah

Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Awy menilai, temuan dalam LHP BPK ini menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP DKI Jakarta.

Menurutnya, konstruksi reklame yang tidak berizin merupakan bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi tersebut.

“Kami minta agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP, khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan. Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” tegas Awy Eziary.

Aparat Diminta Tegas

Menurut Awy, jika kondisi ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama Satpol PP, akan terus menurun.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Sampaikan Setiap Sidang Kadis Harus ikut Hadir.

Selain itu, praktik pembiaran seperti ini juga membuka peluang terjadinya penyimpangan seperti korupsi.

“Rekomendasi dari BPK adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola reklame di Jakarta. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang nyata. Jika tidak ada tindakan, masyarakat akan terus mempertanyakan integritas pemerintah daerah,” tambahnya.

Rekomendasi LHP BPK juga menyerukan agar ada perbaikan sistem pengawasan reklame, termasuk penggunaan teknologi dan audit rutin terhadap reklame yang telah mengantongi izin maupun yang diduga melanggar.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP dan instansi terkait, diharapkan segera merespons temuan ini dengan tindakan nyata, guna memastikan tata kelola reklame sesuai aturan dan menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi.(*)

Berita Terkait

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry
NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD
Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat
Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad
Penggiat Anti Korupsi Bali Kembali Datangi Kantor KPK Berikan Bukti Tambahan
ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah
Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 13:29 WIB

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

Senin, 13 Januari 2025 - 09:35 WIB

NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:42 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:38 WIB

Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:16 WIB

Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:01 WIB

ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:41 WIB

Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:36 WIB

Ramai Jadi Perancangan Di Medsos, Menteri Koperasi Bantah Gunakan Kendaraan RI 36

Berita Terbaru

Nasional

Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:38 WIB

Nasional

Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:16 WIB