Polrestabes Surabaya Akhirnya Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Surabaya

Avatar

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi kepada salah satu pemilik toko kelontong yang berada di jalan Manukan Tama A3 pada 07 Januari 2022 silam.

Kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya rasa dendam antara pelaku dengan korban, pasalnya pelaku yang berinisial HD (31) warga Surabaya itu sering dituduh mencuri uang oleh keponakan koraban saat ditempatnya ia bekerja di Kota Propolinggo.

HD terbilang cukup nekat dan sadis dalam melaksanakan aksinya, pasalnya saat itu dirinya ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah sangat matang merencanakan aksinya.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan lampu saklar rumah korban hingga membuat korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati.

Mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong, kemudian menghajar kepalanya dengan paving hingga kepalanya berdarah yang menjadi penyebab korbannya meninggal dunia, saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja.

Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada.

Baca Juga :  Babinsa 07 kodim 0104 Kerja Bhakti Dalam Pembangunan Masjid Al- Iklas

Pada saat konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjabarkan bahwa motif dari kejadian tersebut merupakan  dendam, lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang.

“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala, saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, denga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (f/)

Berita Terkait

Judul, Jumlah Penumpang Lebaran Idul Fitri 2025 Di Terbus Kalideres, Menurun Bila Dibandingkan Tahun 2024
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Reservoir Komunal di Rusuanawa Tambora Jakarta Barat
Petugas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Jakbar, Berhasil Padamkan Api Di Insiden Kebakaran Makaliwe
Demi Keamanan dan ketertiban Lapas Kelas 1 Tangerang melakukan sidak gabungan bersama Aparat Hukum
Kebakaran Rumah Di Makaliwe Grogol
Warga Cengkareng Mengeluhkan Proses Rujukan Pelayanan Mata oleh Puskesmas
Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih
Saluran Lingkungan Di Wilayah Rawa Buaya Amburadul, Satria Sebut Instansi Terkait Jangan “Cuek”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:20 WIB

Judul, Jumlah Penumpang Lebaran Idul Fitri 2025 Di Terbus Kalideres, Menurun Bila Dibandingkan Tahun 2024

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Reservoir Komunal di Rusuanawa Tambora Jakarta Barat

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:24 WIB

Petugas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Jakbar, Berhasil Padamkan Api Di Insiden Kebakaran Makaliwe

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:53 WIB

Demi Keamanan dan ketertiban Lapas Kelas 1 Tangerang melakukan sidak gabungan bersama Aparat Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:29 WIB

Kebakaran Rumah Di Makaliwe Grogol

Berita Terbaru

NEWS

Kebakaran Rumah Di Makaliwe Grogol

Selasa, 25 Mar 2025 - 20:29 WIB