Tangerang – Jurnalis Investigasi News ,
Polresta Bandara Soekarno Hatta ( Soeta ) dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi berhasil melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang Calon Pekerja Migran ( PMI ) kekawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga ke – 64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang dilakukan oleh RBJ ( 57 ) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI keorang pribadi dinegara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini Pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soeta Kompol Reza Fahlevi mengatakan terungkapnya pengiriman 64 orang calon PMI ini bermula dari laporan seorang Pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.
Berdasarkan laporan ini maka kemudian Tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui Terminal 3 Bandara Soeta dengan Maskapai Penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta – Muscat dan Muscat – Riyadh atau Muscat – Dubai Timur Tengah, maka Tim inipun segera melakukan pencegahan, ujar Reza Sabtu 8/4 – 2023
Dikatakan, kemudian Tim menggiring para korban ke Kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke – 64 orang calon pekerja migran tersebut. Dari hasil penelusuran ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri, Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan, tutur Reza.
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- ujar nya.
Selain itu, ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soeta ini tersangka dijerat dengan pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( PTPPO ) paling singkat 3 ( Tiga ) Tahun dan paling lama 15 ( Lima – belas ) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-
Kasat mengatakan, berdasarkan Instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya bahwa setiap Polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas Kepolisian. Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban diwilayah Bandara sebagai rumah bersama.
Apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soeta dan kami siap menindaklanjutinya papar Reza. Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menghimbau agar masyarakat Indonesia yang akan bekerja keluar Negeri khususnya wilayah Timur Tengah untuk bekerja pada pengguna perseorangan ( Rumah tangga ) masih ditutup sesuai Keputusan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara – Negara Timur Tengah
Untuk itu kami himbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja keluar Negeri dengan cara yang mudah apalagi diiming – iming dengan sejumlah uang, tutupnya.
Dia juga mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tidak segan – segan menindak tegas orang – orang atau Perusahaan yang masih berani mengirimkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural kewilayah Timur Tengah maupun Negara lainnya jika tidak memenuhi syarat Prosedural, katanya
( Robert/ Malino )