Ini Faktanya
Lampung.Jurnalis Investigasi News. Com– .Nampaknya Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang dibagikan secara langsung oleh Pemerintah desa di beberapa desa di kecamatan Waykhilau perlu mendapat Perhatian khusus dari Pemerintah daerah dan Aparat Penegak hukum Kabupaten Pesawaran.Kamis(12/05/2022)
Disinyalir ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh tim investigasi dari beberapa Lembaga yang turun ke desa-desa dikecamatan waykhilau Pasca telah disalurkannya BLTDD oleh Pemerintah desa.
Dari keterangan-keterangan Nara sumber yang berhasil dihimpun oleh Tim investigasi kuat dugaan adanya penyalah gunaan aturan dan wewenang oleh Pemerintah desa dalam penyaluran BLTDD.
Salah satu KPM di desa Sukajaya kecamatan Waykhilau yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa dirinya adalah salah satu KPM BLTDD yang menerima penyaluran secara langsung oleh Pemdes sebanyak RP 900.000 rupiah untuk 3 bulan sekaligus, karena dalam setiap bulannya KPM itu menerima RP 300.000 rupiah. Sehingga masing-masing KPM itu menerima sebesar RP 900.000 rupiah. Jelasnya.
Namun dari nilai RP 900.000 ribu Rupiah itu dirinya hanya bisa menikmati uang bantuan tersebut sebesar RP 450.000 rupiah, karna separo dari uang yang diterima olehnya itu atas Perintah dari Aparat desa harus dibagi dua kepada tetangganya yang tidak menerima BLTDD.
Dan karena itu adalah Perintah dari Aparat desanya dirinya pun hanya bisa menurut dan Pasrah untuk berbagi dengan tetangganya. Beber Narsum.
Senada, Narsum yang lainnya pun mengaku hal yang sama kepada Pewarta dan membenarkan kalau uang bantuan yang diterimanya dibagi dua kepada warga lainnya yang bukan penerima BLTDD.
“Iya, benar. Untuk uang Bantuan yang diterima olehnya dan keluarga itu atas perintah dari salah satu Aparat desanya itu dibagi dua kepada si Anu(nama dirahasiakan). Terangnya.
Dirinyapun menyatakan kekecewaan nya atas kebijakan sepihak yang telah diambil oleh Pemdesnya tersebut. Karna menurutnya itu sangat merugikan dirinya dan KPM lainnya.
” jujur kami sangat kecewa, karna harusnya uang bantuan itu bisa kami pergunakan untuk keperluan kami sekeluarga dalam menyambut hari raya, tapi dengan dibagi duanya uang bantuan itu tentunya hal itu sangat merugikan dirinya dan keluarga. Cetusnya dengan nada kecewa.
“Pendamping Lokal Desa(PLD) desa Suka jaya, Gopur saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya oleh Pewarta terkait adanya dugaan penyalah gunaan aturan dan wewenang oleh Pemdes dalam penyaluran BLTDD di desa binaannya menyampaikan.;
Setau saya untuk penyalurannya itu sudah sesuai aturan, karna setiap KPM nya itu menerima sebesar RP 900.000 rupiah dan itu utuh tanpa adanya potongan serupiah pun. Jelas Gopur.

Saat dimintai tanggapannya, Gopur pun mengatakan kalau memang benar bahwa Uang yang diterima oleh KPM itu di bagi dua kepada Warga lainnya atas dasar Perintah dari Pemdes, jelas itu sudah melanggar aturan dan perlu diluruskan, karna Sebanyak 93 KPM itu harus menerima RP 900.000 rupiah utuh tanpa adanya potongan apalagi kalau dibagi dua, itu tidak diperbolehkan. Tegasnya.
Ditempat terpisah Sekretaris desa Suka jaya, (Feri) saat dikonfirmasi oleh Pewarta membantah bahwa tidak ada didesanya BLTDD itu dibagi untuk 2 orang KPM.
“Tidak benar itu, gak ada di desa kita BLTDD itu satu KPM untuk dua penerima. Dan kita tidak pernah meminta apalagi memerintahkan untuk membagi dua uang BLTDD. Ujar Sekdes dalam balasan Chat Whatsaapnya kepada Pewarta, dan Sekdes pun meminta Pewarta untuk menemuinya secara langsung konfirmasinya dengan alasan supaya lebih enak menjelaskannya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Lembaga Independent bina Rakyat( Libra) Kabupaten Pesawaran, ‘Sutrisno Angkat bicara.
“Dengan adanya Laporan serta pengaduan dari Beberapa KPM yang ada di desa Suka jaya dan hasil pulbaket dan puldata yang sudah dihimpun oleh tim Investigasi dilapangan, LSM Libra dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan hasil temuannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran baik Inspektorat maupun Dinas PMD serta Aparat Penegak Hukum untuk segera ditindak lanjuti karna adanya dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan aturan dan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah desa. Tegas Sutrisno.
(Tim/Riyan.F). Red. Rham.







