JAKARTA,Jurnalisinvestigasinews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.
“Bagi kamu yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, ini dia saat yang tepat untuk melunasinya! Akhir tahun jadi tanpa beban karena ada pembebasan PKB & BBNKB Jakarta,” tulis pengumuman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip Senin (10/11/2025).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mendorong kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, Minggu (9/11/2025).
Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat Jakarta, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah menjelang akhir tahun melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.*
(ji)







