slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pemkab Pesawaran Bersama Pemprop Lampung Gelar Sosialisasi Koperasi Paskah UU No 4 tahun 2023 - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pemkab Pesawaran Bersama Pemprop Lampung Gelar Sosialisasi Koperasi Paskah UU No 4 tahun 2023

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi News Com –
Pemkab Pesawaran bersama Pemprov Lampung menggelar Sosialisasi Koperasi paska Undang – Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan implementasi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) UKM RI No.8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi di Balai Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran pada Selasa (10/10/2023).

Pemprov Lampung melalui Pengawas Koperasi Ahlimadya dan Fasilitator Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Hendrik N.L Tobing mengatakan UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK merupakan inisiasi kemenkeu di sektor jasa keuangan dan memberi kebebasan koperasi utk memilih usaha simpan pinjamnya. Sedangkan Permenkop UKM RI No.8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, membatalkan 5 permenkop sebelumnya.

Adanya perubahan regulasi usaha simpan pinjam oleh koperasi yang bertujuan membuka peluang usaha disektor jasa keuangan, memperkuat posisi USP koperasi sebagai bagian integral industri keuangan nasional (lex specialist) dan koperasi diwajibkan menentukan kategori usaha simpan pinjamnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Polres Sukoharjo Gelar Latihan Pengendalian Massa

“Dengan adanya UU P2SK ini bertujuan tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap KSP yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap koperasi itu sendiri,” ucap Hendri dihadapan 35 perwakilan pengurus koperasi simpan pinjam se – Kab Pesawaran.

Dirinya melanjutkan UU P2SK juga mengamanatkan agar seluruh industri sektor jasa keuangan termasuk KSP yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk mengedepankan aspek pelindungan konsumen dan literasi keuangan agar trust masyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

“Oleh karena itu, pasca lahirnya UU ini yang perlu kita lakukan adalah mengawal implementasi kebijakan tersebut. Kemenkop UKM sebagai induk seluruh koperasi di Indonesia harus segera melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan fokus untuk memetakan KSP mana yang menjalankan kegiatannya murni dari, oleh, dan untuk anggota (close loop) atau yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop),” ucapnya.

Baca Juga :  Kelompok Mantan Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), gelar buka bersama Drs. H. Moch Maesal Rasyid M.Si (Sekda).

Lebih lanjut, Ia mengatakan dampak regulasi bagi koperasi adalah melakukan self assessment & penilaian keunggulan melalui https://pengawasankoperasi.kemenkopukm.go.id/ dan juga melakukan self declare atau pernyataan mandiri melalui https://ods.kemenkopukm.go.id/ dengan deadline tahap 1 sampai 15 okt 2023.

Hendrik mengingatkan untuk mengoptimalkan waktu transisi selama dua tahun 2023-2024 untuk self assessment & penilaian keunggulan serta self declare atau pernyataan mandiri dengan catatan sesi Close loop pada Juni 2024 dan Open loop tahun 2025 akan berlaku efektif pada 13 januari 2026.

” Jika hal itu tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa wajib membubarkan diri atau menutup USP dan bahkan sanksi pidana,” tutupnya.

Pewarta : P.Tambunan/red

Berita Terkait

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Berita Terbaru

Kebijakan publik

JMI Gelar FGD: Kalau Program Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:27 WIB