JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memprediksi sekitar 107 juta orang melakukan perjalanan saat libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 atau Nataru. Pemerintah menyiapkan berbagai skema agar alur perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar.
Persiapan dilakukan naik dari transportasi darat, laut, maupun udara. “Pemerintah telah mengantisipasi dengan menyiapkan beberapa langkah, diantaranya pengaturan transportasi darat. Dan kita harapkan penanganan lalu lintas darat ini akan jauh lebih baik dibanding Nataru tahun lalu,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangan pers usai Rapat Tingkat Menteri Persiapan Menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Puncak arus mudik libur Natal diprediksi terjadi pada 22 hingga 23 Desember 2023. Sedangkan arus balik diprediksi 26 sampai dengan 27 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, sekitar 107,63 juta orang akan melakukan perjalanan selama libur Nataru 2024. Kemenko PMK merangkul berbagai pihak yang terkait teknis terkait perhubungan.
Rapat Tingkat Menteri ini turut mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Pembelian tiket transportasi secara online akan diperluas titiknya. Selain itu, jadwal perjalanan kereta, pesawat dan kapal akan disesuaikan dan dilakukan penambahan.
“Peningkatan layanan rest area juga akan diperbaiki di jalur-jalur tol. Kemudian penambahan jadwal penerbangan, penyesuaian jadwal kapal penumpang, serta perjalanan kereta api juga akan disesuaikan,” ungkap Muhadjir.
Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, jajarannya menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Saat ini, sudah tidak ada kebijakan yang berlaku tentang pembatasan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah. “Seluruh instansi pemerintah perlu tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai,” ujar Menteri Anas