slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pelanggaran Regulasi dan Keterlambatan Proyek Satpol PP DKI: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pelanggaran Regulasi dan Keterlambatan Proyek Satpol PP DKI: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Proyek pembangunan Gedung Kantor Satpol PP DKI Jakarta yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Permukiman (CKTRP) kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya karena ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada, tetapi juga karena adanya dugaan pelanggaran yang bisa berpotensi merugikan negara. Sebuah proyek senilai Rp30,2 miliar ini, yang dilaksanakan oleh PT DJ, nampaknya mengalami berbagai masalah serius yang menuntut perhatian lebih dari semua pihak terkait.

Terlalu Banyak Adendum: Sebuah Indikasi Perencanaan yang Buruk?

Menurut akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., yang mengutip temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023, proyek ini mengalami sejumlah ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Awy menegaskan bahwa adendum kontrak yang mencapai empat kali ini menunjukkan ketidakmampuan perencanaan yang matang sejak awal. Proyek yang seharusnya selesai lebih cepat, malah terhambat dan terus mengalami perpanjangan waktu.

“Justifikasi teknis yang digunakan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan justru lebih mengarah pada pemenuhan kebutuhan administratif, bukan pada substansi yang seharusnya. Hal ini jelas menunjukkan perencanaan yang tidak cermat, dan lebih mengedepankan rutinitas daripada kebutuhan mendasar proyek,” ujar Awy kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Proyek ini, yang dimulai pada 18 April 2023, semula direncanakan selesai lebih cepat. Namun, akibat perpanjangan waktu hingga 18 Mei 2024, progres pekerjaan pada 31 Desember 2023 baru mencapai 67,4%. Ironisnya, meskipun progres masih jauh dari harapan, pembayaran yang sudah dilakukan mencapai Rp18,8 miliar atau sekitar 62,3% dari nilai kontrak. Sebuah ketimpangan yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga :  Kesemrawutan Jalan Sukatani Mulai Dibenahi Oleh Satpol PP Dan Lurah Tegal Alur

Melanggar Aturan: Ketidakpatuhan terhadap Regulasi yang Membahayakan Negara

Lebih jauh, Awy Eziary mengkritik bahwa pemberian kesempatan penyelesaian untuk ketiga kalinya jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Peraturan tersebut mengatur bahwa jika pada kesempatan kedua kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan, maka langkah pemutusan kontrak seharusnya diambil. Namun, bukannya diambil langkah tegas, proyek ini justru diperpanjang lagi.

“Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini membuka celah bagi potensi kerugian negara yang lebih besar. Harus ada tindakan lebih tegas untuk menegakkan aturan dan menghindari pemborosan anggaran negara,” tambah Awy dengan tegas.

Sanksi Keterlambatan Tidak Dikenakan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta juga menyoroti temuan penting lainnya. Dalam adendum kontrak tersebut, tidak tercantumkan sanksi denda keterlambatan atau perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan. Akibatnya, denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada penyedia sebesar Rp1,4 miliar tidak dilakukan. Selain itu, jaminan pelaksanaan yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar juga belum diterima oleh pihak berwenang. Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan proyek.

Baca Juga :  Dalam Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas, Ketua Fraksi PSI, Wiliam A. Jakarta Harus Niru Seperti Vietnam

“Kelalaian seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan ketidakseriusan pihak terkait dalam menuntut tanggung jawab dari kontraktor. Pemerintah harus memastikan kontraktor bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi dan mencegah kerugian negara,” ujar Awy.

Tindak Lanjut yang Diharapkan: Perbaikan Pengelolaan Proyek Infrastruktur

Melihat berbagai permasalahan tersebut, Awy mengimbau agar pihak terkait, khususnya Dinas CKTRP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam mekanisme pengelolaan proyek. Pembangunan infrastruktur seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan menjadi ajang penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Proyek ini harus menjadi pembelajaran agar ke depannya, pengelolaan proyek infrastruktur benar-benar transparan dan akuntabel. Proyek pemerintah jangan sampai menjadi celah penyimpangan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Awy menutup pembicaraan.

Harapan Besar untuk Pengawasan yang Ketat

Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah sangatlah penting. Jangan sampai lemahnya pengawasan justru menjadi pintu masuk bagi pemborosan anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Mewakili Menko Polkam, Deputi Bidang Komunikasi Lepas Tim Liputan Mudik 2026 Garuda TV
Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Pekat, Amankan PPKS hingga Ratusan Obat Tipe G
Menko Polkam: Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Dilakukan
Gelar Rapim Paripurna, Gubernur Pramono Bahas Kesiapan Mudik Lebaran hingga Logo 5 Abad Jakarta
Sampah Meluber ke Badan Jalan Sukatani Tegal Alur, Pengendara Soroti Pengangkutan yang Dinilai Tidak Maksimal
Gubernur Pramono Anung Tinjau Longsor di TPST Bantargebang, Pastikan Penanganan Cepat dan Santunan Korban
Sambut Shalat Idulfitri, Warga dan PPSU Bersihkan Akses Jalan Menuju TPU Prumpung
Musyawarah Warga Karang Taruna Halim Perdanakusuma Tetapkan Achmad Nazid sebagai Ketua Baru.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mewakili Menko Polkam, Deputi Bidang Komunikasi Lepas Tim Liputan Mudik 2026 Garuda TV

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Pekat, Amankan PPKS hingga Ratusan Obat Tipe G

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:53 WIB

Menko Polkam: Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Dilakukan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:05 WIB

Gelar Rapim Paripurna, Gubernur Pramono Bahas Kesiapan Mudik Lebaran hingga Logo 5 Abad Jakarta

Senin, 9 Maret 2026 - 16:31 WIB

Gubernur Pramono Anung Tinjau Longsor di TPST Bantargebang, Pastikan Penanganan Cepat dan Santunan Korban

Berita Terbaru

Olahraga

NPCI Kota Bogor Matangkan Persiapan PEPARDA VII Jawa Barat 2026

Selasa, 10 Mar 2026 - 13:50 WIB