slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pegiat Lingkungan Hidup WCS, Irma Hermawati Mendukung Pemerintah Memperkuat Perlindungan Satwa Liar di Indonesia - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pegiat Lingkungan Hidup WCS, Irma Hermawati Mendukung Pemerintah Memperkuat Perlindungan Satwa Liar di Indonesia

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 17 Agustus 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta— Jurnalis Investigasi news.com — Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Namun, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang banyak menghadapi praktik kejahatan terhadap satwa liar. Perburuan dan perdagangan satwa liar menjadi salah satu penyumbang berkurangnya satwa asli Indonesia, selain perubahan fungsi lahan dan hutan.

Irma Hermawati dari Wildlife Conservation Society (WCS) mengungkapkan, peningkatan kualitas aparat penegak hukum terkait perkara tindak pidana perdagangan satwa liar sangat diperlukan, sebagai upaya bersama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. WCS mencatat lebih dari 80 persen satwa yang diperdagangkan secara daring atau melalui pasar hewan konvensional, merupakan tangkapan dari alam liar.

Hal ini dapat memicu fenomena hutan tanpa satwa, bila perburuan satwa liar terus berlangsung. Catatan lain juga menyebutkan bahwa kejahatan satwa liar secara global menempati posisi kedua setelah kejahatan narkotika. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan nilai kerugian negara akibat perdagangan satwa liar secara ilegal diperkirakan mencapai Rp. 13 Triliun per tahun. Kerugian itu tidak hanya karena hilangnya satwa, melainkan juga biaya untuk merehabilitasi satwa liar korban perdagangan ilegal.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Jakarta Barat Gelar 66 Gerai Vaksinasi Malam Hari

“Proses hukum terhadap pelaku kejahatan terkait satwa liar yang selama ini menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, belum cukup efektif untuk mencegah atau mengatasi aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal. Hal ini karena ancaman hukuman pidana bagi pelaku dianggap sangat rendah, sehingga tidak menimbulkan efek jera” ucap Irma di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga :  Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Namun, kita tetap optimis penanganan kasus hukum terkait satwa liar dapat tetap dijerat dengan hukuman pidana di atas lima tahun. “Itu kan proses yang di legislatif, dan kita tidak bisa hanya menunggu, tapi pintunya banyak sekali. Jadi prinsipnya adalah multi-door. Kalau sekarang dari kepabeanan bisa, dari karantina bisa, dari pencucian uang bisa, selain dari undang-undang lingkungan hidup sendiri, dan itu kumulatif kan, bisa jadi mungkin sudah bisa mendekati sepuluh tahun (ancaman hukuman),” jelasnya.

Menyikapi masih maraknya kasus perdagangan satwa liar ilegal, Irma yang saat ini aktif sebagai koordinator advokasi WCS menegaskan siap mendukung upaya-upaya pemerintah dalam penanganan konflik antara satwa dan manusia, serta memperkuat pengawasan dan mekanisme perizinan terkait perlindungan satwa sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Rhamdan/Red

Berita Terkait

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Berita Terbaru