Oknum ASN Kota Metro Diduga Terlibat Pemalsuan Pupuk Cair

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Seorang oknum PNS nekat melakukan tindak pidana pemalsuan dengan memproduksi dan
menjual produk pupuk organik (POC) dengan merek “AD” . hal ini diketahui berdasarkan penelusuran tim perusahaan dibeberapa tempat di provinsi Lampung. Oknum PNS disalah satu Instansi di Kota metro tersebut atas nama inisial AP yang melakukan pemalsuan bersama rekannya CM, dengan memproduksi dan menjual produk yang bermerek AD kepada petani-petani di lampung, ironisnya kedua pelaku mencatut nama perusahaan AD dan memproduksi produk tanpa seizin perusahaan dalam skala besar.

Hal tersebut dilakukan sejak tahun 2022 dan ditaksir penjualan telah mencapai 20.000 liter, baik yang dijual melalui proyek anggaran dana desa maupun penjualan langsung ke petani.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh direktur CV. AD yang ditemui dikediamannya (16/01/2024) “AP dan CM telah melakukan pemalsuan produk dan merek perusahaan kami tanpa sepengetahuan kami, kami sudah melakukan peringatan saat kali pertama ditemukan indikaksi pemalsuan tersebut, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan”
Selanjutnya pihak perusahaan melakukan investigasi, dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tetapi yang bersangkutan justru menghindar. Dalam kasus tersebut perusahaan merasa sangat dirugikan.
“Perusahaan kita akan menempuh jalur hukum dalam masalah ini, karna dampak yang akan timbul efeknya sangat buruk bagi perusahaan. Karna bahan baku pembuatan pupuk ini diambil dari air perasan sampah, ini baku mutunya tidak bisa dipertanggung jawabkan apabila ada impactnya ke tanaman” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga memiliki Pria Idaman Lain Seorang Pria Memukul Mantan Pacar Hingga Memar Dibagian Tangan dan Pipi Korban

Saat ditemui di kediamannya di Trimurjo 19a (15/01/2024) AP menyatakan mengakui kesalahannya dan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dirumah pemilik perusahaan.
Namun saat waktu yang ditentukan yang bersangkutan datang dan menunjukkan sikap yang tidak baik.
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan hak menggunakan Merek yang yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan
/atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Sampai dengan berita ini diterbitkan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Team/red

Berita Terkait

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry
NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD
Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat
Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad
Penggiat Anti Korupsi Bali Kembali Datangi Kantor KPK Berikan Bukti Tambahan
ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah
Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 13:29 WIB

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

Senin, 13 Januari 2025 - 09:35 WIB

NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:42 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:38 WIB

Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:16 WIB

Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:01 WIB

ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:41 WIB

Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:36 WIB

Ramai Jadi Perancangan Di Medsos, Menteri Koperasi Bantah Gunakan Kendaraan RI 36

Berita Terbaru

Nasional

Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:38 WIB

Nasional

Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:16 WIB