Bandar Lampung – Seorang oknum PNS nekat melakukan tindak pidana pemalsuan dengan memproduksi dan
menjual produk pupuk organik (POC) dengan merek “AD” . hal ini diketahui berdasarkan penelusuran tim perusahaan dibeberapa tempat di provinsi Lampung. Oknum PNS disalah satu Instansi di Kota metro tersebut atas nama inisial AP yang melakukan pemalsuan bersama rekannya CM, dengan memproduksi dan menjual produk yang bermerek AD kepada petani-petani di lampung, ironisnya kedua pelaku mencatut nama perusahaan AD dan memproduksi produk tanpa seizin perusahaan dalam skala besar.
Hal tersebut dilakukan sejak tahun 2022 dan ditaksir penjualan telah mencapai 20.000 liter, baik yang dijual melalui proyek anggaran dana desa maupun penjualan langsung ke petani.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh direktur CV. AD yang ditemui dikediamannya (16/01/2024) “AP dan CM telah melakukan pemalsuan produk dan merek perusahaan kami tanpa sepengetahuan kami, kami sudah melakukan peringatan saat kali pertama ditemukan indikaksi pemalsuan tersebut, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan”
Selanjutnya pihak perusahaan melakukan investigasi, dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tetapi yang bersangkutan justru menghindar. Dalam kasus tersebut perusahaan merasa sangat dirugikan.
“Perusahaan kita akan menempuh jalur hukum dalam masalah ini, karna dampak yang akan timbul efeknya sangat buruk bagi perusahaan. Karna bahan baku pembuatan pupuk ini diambil dari air perasan sampah, ini baku mutunya tidak bisa dipertanggung jawabkan apabila ada impactnya ke tanaman” ucapnya.
Saat ditemui di kediamannya di Trimurjo 19a (15/01/2024) AP menyatakan mengakui kesalahannya dan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dirumah pemilik perusahaan.
Namun saat waktu yang ditentukan yang bersangkutan datang dan menunjukkan sikap yang tidak baik.
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan hak menggunakan Merek yang yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan
/atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai dengan berita ini diterbitkan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
Team/red