BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14.300 gram atau 14,3 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto dalam konferensi persnya, Selasa (15/2/2022), menyampaikan bahwa selain menggagalkan peredaran narkotika, petugas juga merungkus tiga tersangka warga Aceh Timur yakni ZK, sebagai penerima barang dari MK (DPO), MS dan ZN, keduanya menyimpan barang
“Ketiganya diringkus di tempat terpisah di Aceh Timur dan mempunyai peran masing-masing dalam peredaran barang haram tersebut,” sebut Heru Pranoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal, pada Kamis, (3/2/2022), tim intelijen BNN Aceh menerim informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Aceh Timur.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, tim melakukan penggeledahan rumah di Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam dan berhasil meringkus tersangka, ZK dan MS.
“Saat itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1.028 gram sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh China Merk Giwan Yin Wang yang rencananya akan dijual,” ucap Heru.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan MS, bahwa ianya masih menyimpan enam bungkus dengan berat 6.168 gram sabu di rumahnya, akhirnya sabu tersebut berhasil diamankan.
Lanjut Heru Pranoto, setelah dilakukan pemeriksaan awal, kembali diketahui bahwa pelaku ZK ada menyerahkan sabu sebanyak tujuh bungkus kepada ZN.
Lalu, pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil meringkus ZN di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak Kota.” Kepada petugas, ZN mengaku ada menyimpan tujuh bungkus sabu yang diterimnaya dari ZK,” ujar Heru.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan rumah ZN, di Gampong Keude Blang dan menemukan tujuh bungkus sabu atau seberat 7.100 gram yang disimpan ditanam di belakang rumahnya.
“Barang haram tersebut diambil oleh ZK dan MS dari M (DPO) di Lhok Nibong dan diminta untuk menyimpannya dengan upah Rp 50 juta,” kata Heru lagi.
Ketiganya kini telah diamankan di BNN Provinsi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut dan akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasla 114 ayat 2 Subs Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.(Zainal).