slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Kelebihan Muatan, Truk Bermuatan 21 Ton Pakan Ikan Terguling Di Jalinbar Pringsewu, Polisi Lakukan Evakuasi - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Kelebihan Muatan, Truk Bermuatan 21 Ton Pakan Ikan Terguling Di Jalinbar Pringsewu, Polisi Lakukan Evakuasi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Diduga kelebihan muatan sebuah kendaraan truk Hino bernomor Polisi BE 9132 YU yang bermuatan 21 ton pakan ikan terguling di ruas Jalan Lintas Sumatera KM 44-45 kelurahan Pajaresuk Barat, Pringsewu, Lampung pada Kamis (20/10/22) pagi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi mengatakan, kejadian Laka lantas tunggal tersebut terjadi sekira pukul 05.30 Wib tepat di tikungan kelurahan Pajaresuk Pringsewu.

Akibat kecelakaan itu, badan truk menutupi sebagian badan jalan, dan muatan 700 karung berisi pakan ikan tumpah kepinggir jalan dan menimpa pagar rumah penduduk.

“Selain itu, arus lalu lintas dilokasi juga menjadi tersendat, karena hanya sebagian badan jalan yang bisa dilalui kendaraan,” ujar Aipda Dani Waldi kepada awak media dilokasi kejadian.

Dijelaskan Dani Waldi Kronologis kecelakaan bermula saat kendaraan truk yang dikemudikan Heri Pambudi (47) warga Teluk Betung, Bandar Lampung melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pasar Pagelaran.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Amankan Remaja Pelaku Pencabulan anak Dibawah Umur

Ketika kendaraan melintas di TKP sopir mendengar ada suara benda patah dari arah belakang truk, tak lama kemudian kendaraan truk tiba tiba miring kekiri dan kemudian terguling.

“Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban, namun kerugian materil ditaksir mencapai sebesar Rp. 10 juta,” jelasnya.

Diungkapkan Kanit Gakkum, dugaan awal penyebab kecelakaan karena membawa muatan berlebih. Kendaraan truk yang seharusnya hanya membawa tidak lebih dari 14 ton namun dipaksakan mengangkut barang hingga 21 ton.

“Akibatnya baut roda bagian belakang truk tidak kuat menahan beban muatan sehingga patah dan akhirnya kendaraan truk terguling,” ungkapnya.

menurut Kanit Gakkum, kendaraan truk berhasil dievakusi sekira pukul 11.00 Wib, setelah muatan dipindahkan kendaraan lain dan kendaraan truk yang terguling ditarik dengan menggunakan kendaraan truk yang melintas di lokasi.

Baca Juga :  Embung Pekon Gunung Raya Longsor Porak Poranda

“Proses evakuasi sudah berjalan dan kendaraan truk sementara masih dalam proses perbaikan yang nantinya akan diamankan di Mapolres Pringsewu, sedangkan sopirnya masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Gakkum,” terangnya.

Terpisah Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri meminta kepada pengemudi maupun pemilik jasa ekspedisi untuk tidak mengangkut barang melebihi standar ketentuan yang ditentukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam buku KIR.

Karena selain berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, hal tersebut juga bisa mengancam keselamatan sopir maupun masyarakat lainya.

Dan apabila benar terjadinya kecelakaan maka terhadap pengemudi bisa dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

“Dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal hingga 6 tahun penjara,” tandasnya.
Red(YD/Humas)

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Turun Langsung Tinjau Kebakaran Aspol Kalideres, Berikan Dukungan untuk Anggota Terdampak
Camat Tambora Bersama Wartawan Gelar Aksi Jumat Berkah di RW 02 Krendang
Halal Bi Halal Berbuah Ekonomi! RW 02 Cipinang Muara Resmikan RW Mart
Aktivis Desak Investigasi Temuan Macan Tutul Terjerat di Tugu Selatan
Diduga Ada ‘Jalur Komandan’ di Samsat Jakarta Timur, Wajib Pajak Merasa Dianaktirikan”
Lubang Galian, Korban Berjatuhan: Ultimatum Wali Kota Jaktim ke PAM Jaya Didukung Warga
Diduga Intimidasi Nasabah, Oknum Debt Collector Koperasi di Matraman Resahkan Warga
Aktivis KPKB: Pernyataan Bupati Lebak Saat Halal Bihalal Dinilai Menyakiti Pendukung Amir Hamzah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:52 WIB

Kapolda Metro Jaya Turun Langsung Tinjau Kebakaran Aspol Kalideres, Berikan Dukungan untuk Anggota Terdampak

Sabtu, 18 April 2026 - 12:40 WIB

Camat Tambora Bersama Wartawan Gelar Aksi Jumat Berkah di RW 02 Krendang

Jumat, 17 April 2026 - 12:59 WIB

Halal Bi Halal Berbuah Ekonomi! RW 02 Cipinang Muara Resmikan RW Mart

Jumat, 3 April 2026 - 19:53 WIB

Aktivis Desak Investigasi Temuan Macan Tutul Terjerat di Tugu Selatan

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

Diduga Ada ‘Jalur Komandan’ di Samsat Jakarta Timur, Wajib Pajak Merasa Dianaktirikan”

Berita Terbaru