Tangerang- Sempat buron selama tiga tahun, pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online, akhirnya diringkus Polisi.
Polisi berhasil menangkap RL alias Rigos (33), di sebuah mal di Tangerang, Banten.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol.Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan terjadi tiga tahun lalu, tepatnya pada Minggu (25/4/2021), pukul 01.45 WIB.
RL menganiaya korban bernama Setiadi (43) di sebuah parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Zain dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/3/2023).
Di tengah perjalanan, pelaku meminta diantarkan kepada korban ke mal. Korban lantas mengantarkan pelaku ke lokasi tersebut.
Setiba di lokasi, pelaku menodongkan golok ke leher korban. Karena korban melawan, pelaku membacok korban di bagian leher. Selain itu, korban menderita luka di tangan, pelipis, telapak, dan jari karena terus melawan.
Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Sedangkan polisi menangkap RL usai mendapat informasi pelaku sedang berada di tempat karaoke di Tangerang pada Jumat (10/3).
Pelaku sempat buron selama 3 tahun, berdasarkan informasi didapat pada Jumat, pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim Opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada, dan langsung mengamankannya,” ungkap Zain.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan 3 tahun lalu itu. Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Kota Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP penganiayaan,” pungkasnya.
Heri