slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban - JURNAL INVESTIGASI NEWS

GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, jurnalisinvestigasinews.com – Tim Advokasi GARDU Pulih Korban resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (30/4/2026).

Tim advokasi yang terdiri dari Aliansi Taktis Robbani Kaban & Partners, AAU & Rekan, serta LBH Perempuan dan Anak tersebut menggugat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam petitumnya, tim menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 triliun. Nilai fantastis tersebut disebut bukan semata nominal, melainkan simbol protes keras atas dugaan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan.

Tim Advokasi menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam penanganan perkara yang menimpa Cantika Melinda, yang disebut sebagai anak korban.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia untuk SEA Games Ke-32 di Kamboja

Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan pengabaian rekam jejak terdakwa yang disebut sebagai residivis kasus serupa, tidak dimasukkannya hak restitusi korban dalam tuntutan jaksa, hingga proses persidangan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip due process of law.

Selain itu, tim advokasi juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak patut dalam proses hukum, termasuk indikasi intimidasi serta permintaan “uang koordinasi” oleh oknum tertentu. Namun demikian, tudingan tersebut ditegaskan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Juru Bicara Tim Advokasi, Ahmad Rizky Robbani Kaban, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai reviktimisasi korban oleh sistem hukum.

“Hari ini kami tidak hanya menggugat individu, tetapi juga menggugat arogansi kekuasaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah panggilan moral agar hukum benar-benar berdiri di sisi keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Tim Advokasi juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor apabila ditemukan pelanggaran etik maupun hukum.

Selain itu, perhatian juga diminta dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan transparan.

Melalui gerakan #KeadilanUntukCantika dan #GardaPulihKorban, tim advokasi mengajak masyarakat untuk ikut mengawal perkara ini demi memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang layak di hadapan hukum.

Menurut mereka, perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Berita Terkait

Fun Run Wali Kota Jakarta Barat 2026 – Dari Berolahraga Lahir Kebersamaan yang Lebih Kuat
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Gelar Lomba Melukis untuk Meriahkan HUT RI ke-81
Kampung Bahari Digerebek BNN: ‘Bos Gendut’ Ditangkap, Aset Senilai Hampir Rp40 Miliar Dibongkar
Semarak Kemerdekaan: Iin Mutmainnah Turun Langsung Bagikan 8.000 Bendera Merah Putih
Hadapi Love Scamming di Era Digital, Polri Gelar Dialog Penguatan Internal
Musnahkan 1,1 Ton Carisoprodol, Polres Metro Jakarta Barat Selamatkan 3,5 Juta Jiwa
Perkuat Hubungan dan Keamanan, Kapolsek Tambora Sambangi Warga RW 12 Tanah Sereal dalam Rangka Jaga Jakarta+ On The Spot
Warga Keluhkan Kekeringan, Polresta Tangerang Segera Salurkan Bantuan Air Bersih ke Puri Harmoni 2 Extension
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Fun Run Wali Kota Jakarta Barat 2026 – Dari Berolahraga Lahir Kebersamaan yang Lebih Kuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Gelar Lomba Melukis untuk Meriahkan HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Kampung Bahari Digerebek BNN: ‘Bos Gendut’ Ditangkap, Aset Senilai Hampir Rp40 Miliar Dibongkar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Semarak Kemerdekaan: Iin Mutmainnah Turun Langsung Bagikan 8.000 Bendera Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:38 WIB

Hadapi Love Scamming di Era Digital, Polri Gelar Dialog Penguatan Internal

Berita Terbaru