slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Kasus Inses di Pringsewu Dapat perhatian khusus Polres Pringsewu - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Kasus Inses di Pringsewu Dapat perhatian khusus Polres Pringsewu

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Pringsewu, Lampung mendapatkan perhatian khusus dari aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung yang mengunjungi korban dirumahnya pada Jumat (6/1/23) sore.

Selain memberikan motivasi dandukungan moril, kedatangan kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dan sejumlah penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) tersebut untuk memberikan bantuan kebutuhan hidup keluarga korban.

Kasat Reskrim iptu feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kunjungan tersebut untuk memberikan motivasi sekaligus memberikan dukungan moril dan materil bagi korban SA (14) dan keluarganya.

Selain itu, kata Feabo meneruskan, kehadirannya juga untuk memberikan penjelasan proses hukum terhadap tersangka S (45) yang saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.

“Ya, kedatangan kami ini untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan dukungan moril dan materil,” jelas Kasat Reskrim melalui release Humasnya pada Sabtu (7/1/23) siang.

Baca Juga :  Pesan KMS PKS Untuk Relawan Posko Mudik Dr. Salim

Dikatakan Feabo, pihaknya merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa korban dan berharap peritiwa seperti itu tidak lagi terjadi.

“Ya kami sangat prihatin dan berharap kejadian ini jangan sampai terjadi kepada SA yang lain,” harapnya.

Disampikan Feabo, kondisi SA, korban pencabulan dalam keadaan sehat. Namun untuk memulihkan mental korban, pihaknya juga sedang melakukan trauma healing. Proses trauma healing itu sendiri dilakukan dirumah korban.

“Ya kemarin kita juga sudah mulai lakukan trauma healing, dan itu dilakukan dirumahnya,” terangnya.

Agar kasus serupa tidak lagi terjadi, Feabo mengimbau kepada masyarakat agar menciptakan komunikasi yang baik di dalam keluarga. Sebab, lanjut dia, komunikasi di dalam keluarga merupakan cara terbaik untuk mencegah kekerasan terjadi dalam keluarga.

Baca Juga :  Danramil 02/TB Kodim 0503/JB Hadiri Rapat Koordinasi Tiga Pilar Tambora Dalam Rangka Menyambut Idul Fitri 1443 H

“Kami mengimbau ke masyarakat agar menjaga komunikasi, terutama di lingkup keluarga, karena faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan bisa muncul salah satunya dari kurangnya komunikasi,” tuturnya

Feabo juga mengatakan, ketika komunikasi dalam keluarga tidak terbangun, maka akan berpotensi muncul kejahatan seksual seperti kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandungnya.

Lebih lanjut, Terkait perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka S terhadap anak kandungnya SA, Feabo mengatakan masih dalam proses penyidikan.

“Ya saat ini kasusnya masih kita lakukan penyidikan dan tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Red(YD/Humas)

Berita Terkait

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Berita Terbaru