JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta operator memecat juru parkir (Jukir) yang memungut bayaran atau tarif dua kali. Hal itu, sebagai sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
“Warga boleh menolak jika ada juru parkir (memungut tarif dua kali), kalau perlu difoto juga biar bisa menolak, jadi kita beri sanksi tegas,” kata Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Adji menuturkan, warga bisa melapor jika menemukan ada juru parkir liar dengan mendatangi posko petugas di Jalan Melawai V maupun mengirimkan pesan melalui Instagram @dishubdkijakarta.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memasang sejumlah spanduk sosialisasi yang menyatakan masuk ke kawasan itu hanya sekali bayar di pintu keluar.
Sebagai contoh, di kawasan Blok M Square terdapat enam pintu masuk dan empat pintu keluar yang sudah dilengkapi pos dan gerbang.
“Spanduk itu kita pasang agar masyarakat tahu dan jangan mau, misalnya, dipungut dua kali,” katanya.
Pengawasan juga lebih diperketat dengan mengerahkan 10 petugas Unit Pengelola Parkir untuk memastikan tidak ada juru parkir liar yang masih beroperasi.
“UPP mengawasi juru parkir yang memungut tarif parkir di luar ketentuan di lokasi tersebut dan dilaporkan ke pihak penyelenggara untuk dilakukan pemecatan,” katanya.







