Kebumen, Jawa Tengah, Jurnal Investigasi News – Setelah melakukan pelaporan ke Mapolres perihal tindak asusila dilakukan oknum guru SMK. Akhirnya orang tua korban didampingi lembaga bersama tim media hari ini Selasa sekira pukul 10.30 wib melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedirman, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Berawal dari pelaporan Sabtu lalu selaku orang tua korban (LA) ke Mapolres Kebumen, dia mengatakan, bahwa dirinya akan memperjuangkan hak-hak anaknya. Supaya memperoleh keadilan sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ya, saya harus kuat, sabar, demi mencari keadilan untuk putri saya (melati) nama samaran. Sebab merawat dan membesarkan anak itu tidak mudah, apalagi seperti saya ini yang termasuk keluarga yang kurang mampu. Intinya sangatlah tidak mudah untuk menjalani kehidupan sehari-hari,” terang LA saat dikonfirmasi tim media di depan RSUD Soedirman setelah mengantar visum putrinya, Selasa (11/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dia berharap, dirinya sangat berharap kepada penegak hukum untuk segera menindak tegas dan mengadili pelaku dengan azaskan keadilan, dengan hukum tegak lurus, tanpa adanya tendensi apapun.
“Saya berharap kepada penegak hukum, bisa bertindak tegas terhadap si pelaku dengan seadil-adilnya. Jangan sampai tajam ke atas tumpul ke bawah dan kepada si pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan anak saya (melati) nama samaran,” harapnya.
Sementara pendamping korban Suwarni menjelaskan, bahwa hari ini dirinya mendampingi keluarga korban untuk melakukan visum di RSUD Soedirman. Kemudian rencana esok hari pihak korban akan dikonsultasikan dengan dokter ahli pesikolog yang membidangi.
“Untuk hari Selasa melakukan visum evartum yang akan dilakukan dokter spesialis kandungan dan kami mendampingi didalam mengetahui semua yang ada yang dilakukan oleh dokter tadi. Kemudian dilanjutkan hari besuk karena melihat organ tubuh secara mental saraf pesikolog dia itu mengalami depresi berat. Jadi untuk hari besuk kita harus konsultasikan kepada ahli pesikolognya,” jelas Suwarni selaku pendamping keluarga korban.
“Setelah keluar hasil visum evartum dokter kandungan dari rumah sakit, akan diambil oleh penyidik kepolisian Mapolres Kebumen sendiri. Kemudian untuk Rabu jika tidak salah akan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian,” imbuhnya.
Namun saat disinggung terkait asusila, apakah si pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan perempuan, dirinya mengungkapkan bahwa sudah ada aturan yang berlaku perihal tersebut tentang “Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” yang menyebutkan.
“Perihal aturan perlindungan anak dan perempuan itu sudah sangat jelas sekali dan sudah dituangkan dalam Undang-undang tentang perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Sebagian Informasi!
Perlu diketahui Masyarakat.
“Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.”
(Sunardi)