JAKARTA, – Banyak kalangan mempertanyakan kinerja petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.Terutama dalam pengawasan persoalan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun
Persetujuan Bangunan Gedung.
Salah satu bangunan melanggar Perda itu diantaranya bangunan gudang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlokasi di jalan Perjuangan No 11, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
“Masa bangunan gudang diduga tanpa IMB itu, sudah mau jadi belum dilakukan tindakan, ada apa tuh dengan petugasnya?,”kata tokoh masyarakat, H.Agus.
Ia menjelaskan, biasanya sebelum bangunan itu berdiri, atau baru sebatas pondasi, pihak pemilik harus sudah memiliki ijin mendirikan bangunan.
Namun, kenyataan dilokasi, bangunan itu sudah mau rampung akan tetapi belum ada upaya tindakan atau sanksi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) seperti. SP 1, Segel dan bahkan Surat Perintah Bongkar (SPB), dari instansi terkait.
“Harusnya lekas di Rekomtek, jangan seolah dibiarkan, ada apa dengan Petugasnya?,” ucap Agus.
H.Agus menambahkan, Diduga tanpa papan ijin PBG itu, sangat jelas tidak terlihat dilokasi bangunan gudang tersebut.
“Dilokasi sudah jelas melanggar Perda No 7 tahun 2010, Tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung,” ujarnya, Kamis (25/05/23).
H Agus, sangat menyayangkan kinerja petugas itu dalam pengawasannya dilapangan sepertinya lemah, sehingga wilayah tersebut terdapat bangunan melanggar yang masih dibiarkan.
“Kita berharap, Pak PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, dan Walikota Jakarta Barat, dapat menindak lanjuti adanya persoalan tersebut.(Leman)







