slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Oknum Advokat Diduga Terlibat Kekerasan, Citra Profesi Dipertaruhkan - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Oknum Advokat Diduga Terlibat Kekerasan, Citra Profesi Dipertaruhkan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jurnalisinvestigasinews.com – Dugaan keterlibatan oknum advokat dalam aksi pengeroyokan terhadap sesama advokat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi sorotan serius. Peristiwa ini bukan hanya perkara kriminal, tetapi juga pukulan telak terhadap wibawa dan integritas profesi advokat itu sendiri.

Insiden tersebut memunculkan ironi tajam: profesi yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan etika justru diduga terlibat dalam tindakan kekerasan di ruang yang mestinya menjunjung tinggi keadilan.

Korban, Oktavianus A.M. Sitohang, S.H., M.H., kuasa hukum tergugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pihak yang diduga termasuk oknum advokat dari kubu lawan.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.50 WIB, usai sidang memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.“Saya mengalami pengeroyokan. Luka lebam saya alami, dan kacamata saya rusak,” ujar Oktavianus, Sabtu (2/5/2026), di halaman Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga :  KPBI Dorong Pembentukan Federasi Sektor Jasa dan Keuangan

Ia menyatakan mengenali para terduga pelaku, yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
tindakan tersebut mencerminkan kemerosotan etika profesi yang serius. Advokat, yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, justru diduga melanggarnya secara terang-terangan.

Lebih dari itu, insiden ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana organisasi advokat mampu mengawasi dan menindak anggotanya yang menyimpang dari kode etik?

Korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/50/IV/2026/SPKT/Polsek Palmerah/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, disertai hasil visum. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan.

Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa jika benar oknum advokat terlibat, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi.

“Ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pengkhianatan terhadap profesi advokat itu sendiri. Advokat tidak boleh menjadi pelaku kekerasan,” tegas Jelani.

Baca Juga :  Perkuat Kota Bisnis Berskala Global, Jakarta Jalin Kerja Sama Dengan New South Wales

Ia juga mendesak organisasi advokat untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat. “Harus ada tindakan etik yang jelas. Jangan sampai profesi ini kehilangan wibawa karena ulah segelintir oknum,” ujarnya.

 

korban memastikan tidak akan mundur dan akan terus melanjutkan langkah hukum hingga tuntas. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga marwah profesi advokat sekaligus memastikan tidak ada impunitas.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk advokat. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Kami akan kawal perkara ini sampai selesai,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi dunia advokat: apakah profesi ini mampu membersihkan dirinya dari oknum yang mencoreng nama baiknya, atau justru membiarkan pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi tegas.

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
KPKB Siap Laporkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke APH, Dugaan Korupsi PUPR Lebak Rp 8,3 Miliar Disorot
JMI Aksi di Kejaksaan Agung dan BGN, Serahkan Buku “Gurita Korupsi Sonny Sanjaya & Dadan Hindayana
GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban
PPUI Bongkar Tekanan Kerja dan Minimnya Perlindungan Pekerja di UI
Ditjen KPM Kemkomdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Diskusi Publik: Bijak Digital Tanpa Judi Online
Alwiyah Ahmad Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Standar Daycare
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:25 WIB

Oknum Advokat Diduga Terlibat Kekerasan, Citra Profesi Dipertaruhkan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPKB Siap Laporkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke APH, Dugaan Korupsi PUPR Lebak Rp 8,3 Miliar Disorot

Kamis, 30 April 2026 - 18:08 WIB

JMI Aksi di Kejaksaan Agung dan BGN, Serahkan Buku “Gurita Korupsi Sonny Sanjaya & Dadan Hindayana

Kamis, 30 April 2026 - 17:59 WIB

GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban

Berita Terbaru