Jakarta, jurnalisinvestigasinews.com – Dugaan keterlibatan oknum advokat dalam aksi pengeroyokan terhadap sesama advokat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi sorotan serius. Peristiwa ini bukan hanya perkara kriminal, tetapi juga pukulan telak terhadap wibawa dan integritas profesi advokat itu sendiri.
Insiden tersebut memunculkan ironi tajam: profesi yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan etika justru diduga terlibat dalam tindakan kekerasan di ruang yang mestinya menjunjung tinggi keadilan.
Korban, Oktavianus A.M. Sitohang, S.H., M.H., kuasa hukum tergugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pihak yang diduga termasuk oknum advokat dari kubu lawan.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.50 WIB, usai sidang memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.“Saya mengalami pengeroyokan. Luka lebam saya alami, dan kacamata saya rusak,” ujar Oktavianus, Sabtu (2/5/2026), di halaman Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Ia menyatakan mengenali para terduga pelaku, yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
tindakan tersebut mencerminkan kemerosotan etika profesi yang serius. Advokat, yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, justru diduga melanggarnya secara terang-terangan.
Lebih dari itu, insiden ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana organisasi advokat mampu mengawasi dan menindak anggotanya yang menyimpang dari kode etik?
Korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/50/IV/2026/SPKT/Polsek Palmerah/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, disertai hasil visum. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan.
Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa jika benar oknum advokat terlibat, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi.
“Ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pengkhianatan terhadap profesi advokat itu sendiri. Advokat tidak boleh menjadi pelaku kekerasan,” tegas Jelani.
Ia juga mendesak organisasi advokat untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat. “Harus ada tindakan etik yang jelas. Jangan sampai profesi ini kehilangan wibawa karena ulah segelintir oknum,” ujarnya.
korban memastikan tidak akan mundur dan akan terus melanjutkan langkah hukum hingga tuntas. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga marwah profesi advokat sekaligus memastikan tidak ada impunitas.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk advokat. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Kami akan kawal perkara ini sampai selesai,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi dunia advokat: apakah profesi ini mampu membersihkan dirinya dari oknum yang mencoreng nama baiknya, atau justru membiarkan pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi tegas.







