JAKARTA, jurnalisinvestigasinews.com – Anak adalah harapan orang tua dan masa depan bangsa. Berangkat dari prinsip tersebut, Alwiyah Ahmad, yang dikenal aktif di berbagai organisasi bidang hukum, menyoroti kasus dugaan kelalaian pada layanan penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Kasus ini dinilai sebagai peringatan serius bagi pemerintah agar tidak lagi longgar dalam mengawasi operasional daycare.
Ia menegaskan bahwa daycare bukan sekadar tempat penitipan anak, melainkan ruang perlindungan yang wajib memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, serta pengawasan secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan administrasi. Harus ada pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan setiap daycare benar-benar layak,” ujarnya, Rabu (29/04/2026).
Alwiyah menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kelengkapan daycare, mulai dari perizinan, fasilitas, hingga sistem pengawasan terhadap anak.
“Pemerintah harus memantau secara serius apakah seluruh daycare sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Jangan sampai ada yang beroperasi tanpa standar yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kualitas sumber daya manusia, khususnya para perawat atau pengasuh anak. Menurutnya, kompetensi tenaga pengasuh merupakan faktor krusial yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan tumbuh kembang anak.
“Harus dipastikan para pengasuh telah mendapatkan pelatihan sesuai standar. Jangan sampai anak dititipkan, tetapi pengasuhnya tidak memiliki kesiapan dan keahlian yang memadai,” lanjutnya.
Ia menilai, kasus di Yogyakarta ini menjadi sinyal adanya celah dalam sistem pengawasan daycare yang harus segera dibenahi. Pembiaran terhadap potensi kelalaian, menurutnya, hanya akan membuka risiko yang lebih besar bagi anak.
Karena itu, Alwiyah mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan audit, pembinaan, serta penertiban terhadap seluruh daycare yang beroperasi.
“Keselamatan anak adalah prioritas utama. Negara harus hadir memastikan setiap daycare aman dan memenuhi standar, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.
Penulis : Syahrudin akbar







