Jakarta jurnalisinvestigasinews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) bersama Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Taufiq R Abdullah, menggelar webinar forum diskusi publik bertajuk “Waspada Pinjol Ilegal” pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB di Intel Studio Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini bertujuan meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Taufiq R Abdullah menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi di berbagai sektor, termasuk layanan keuangan berbasis teknologi (fintech). Hingga 2026, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 229 juta orang, dengan penetrasi media sosial yang sangat tinggi.
Menurutnya, kehadiran layanan pinjaman online atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memberikan alternatif pembiayaan yang cepat dan mudah, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Namun, kemudahan tersebut juga diiringi berbagai risiko, seperti bunga tinggi, potensi penipuan, hingga maraknya praktik pinjaman online ilegal.
Ia juga menyoroti keterkaitan antara pinjol ilegal dan fenomena judi online yang dapat memperburuk kondisi keuangan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas layanan melalui Otoritas Jasa Keuangan, menjaga data pribadi, serta menghindari pinjaman yang tidak sesuai kemampuan finansial.
Narasumber kedua, Endah Murtiana Sari, menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Menurutnya, pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK, transparansi bunga, serta prosedur penagihan yang sesuai aturan.
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap tidak memiliki identitas jelas, meminta akses penuh terhadap data pribadi, dan melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas platform melalui situs resmi OJK serta memastikan terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal disarankan untuk segera melapor melalui kanal pengaduan OJK atau pihak berwenang, serta tidak ragu menghentikan pembayaran jika terbukti ilegal.
Sementara itu, narasumber ketiga, Wisnu Widjanarko, menyoroti faktor psikologis yang mendorong masyarakat terjebak pinjol, seperti gaya hidup konsumtif, tekanan sosial, serta fenomena Fear of Missing Out (FOMO) di media sosial.
Ia menjelaskan bahwa perilaku belanja impulsif sering kali dipicu oleh promosi digital, diskon besar, dan tren gaya hidup yang tidak sesuai kemampuan finansial. Untuk itu, masyarakat dianjurkan membedakan antara kebutuhan dan keinginan serta menerapkan pengelolaan keuangan yang sehat, seperti prinsip 50:30:20 untuk kebutuhan, keinginan, dan tabungan.
“Kesadaran finansial dan pengendalian diri menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran utang pinjaman online,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta mampu melindungi diri dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.
Penulis : Syahrudin akbar







