JAKARTA, jurnalisinvestigasinews.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta melayangkan nota keberatan strategis kepada Presiden, Menteri Luar Negeri, dan DPR RI. Mereka menolak Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan instrumen ketergantungan baru.
Di depan Gedung Kementerian Luar Negeri, Ketua DPD GMNI Jakarta Deodatus Sunda Se menyebut perjanjian tersebut sebagai bentuk “diplomasi berlutut”
“Marhaenisme mengajarkan berdikari. Tapi melalui ART ini, ekonomi rakyat justru diletakkan dalam orbit kapitalisme global. Ini bukan kerja sama setara, ini relasi subordinasi,” ujar Deodatus, Selasa, 24 Februari 2026.
Bagi GMNI Jakarta, perjanjian ini menyentuh jantung ideologi organisasi yang bertumpu pada ajaran Bung Karno tentang pembebasan kaum marhaen dari eksploitasi struktural.
Ancaman bagi Petani dan Landreform
Sekretaris DPD GMNI Jakarta, S. Abraham Christian, menilai dampak paling serius dari ART akan terasa di sektor pangan dan agraria. Ia menyoroti potensi banjir komoditas impor bersubsidi dari Amerika Serikat yang dikhawatirkan memukul petani kecil.
“Bagaimana kita bicara kedaulatan pangan jika pasar domestik dibuka lebar tanpa perlindungan? Ini bisa menjadi lonceng kematian bagi semangat landreform,” kata Abraham.
Menurut dia, tekanan impor dan standar perdagangan baru akan mempercepat konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri atau proyek energi. Dalam pandangannya, situasi ini bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
Abraham juga menyinggung klausul yang dinilai menciptakan ketergantungan struktural pada produk transportasi dan energi dari Amerika Serikat.
“Kita berisiko diposisikan sebagai pasar permanen. Padahal Pasal 33 UUD 1945 jelas menekankan penguasaan cabang produksi penting oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Kritik atas Arah Diplomasi
GMNI Jakarta menyebut perjanjian tersebut sebagai bentuk imperialisme ekonomi modern. Dalam nota keberatannya, mereka menyoroti tiga hal: potensi marginalisasi petani dan pelaku usaha kecil, ancaman terhadap kedaulatan agraria, serta pembatasan ruang gerak politik luar negeri Indonesia.
Organisasi mahasiswa itu juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan tarif resiprokal melanggar hukum. Putusan tersebut, menurut mereka, menjadi alasan kuat bagi pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi bahkan menghentikan proses ratifikasi.
GMNI Jakarta mendesak pemerintah mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian, mengembalikan orientasi ekonomi pada prinsip berdikari, dan meninjau ulang keterlibatan Indonesia dalam forum internasional yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
Konsolidasi Akar Rumput
Di akhir pernyataannya, Deodatus menyebut GMNI akan menggalang konsolidasi mahasiswa dan elemen rakyat.
“Kalau negara tidak berdiri di sisi rakyat kecil, maka rakyat yang akan mengingatkan,” katanya.
Isu ART Indonesia–AS kini menambah daftar panjang perdebatan soal arah diplomasi ekonomi Indonesia: antara keterbukaan pasar global dan mandat konstitusi untuk melindungi kepentingan nasional.
Penulis : Syahrudin akbar







