Bekasi- DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kota Bekasi merespon baik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penyelesaian sengketa Pilkada 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.
Diantaranya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024. Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Kemudian, gugatan tersebut disampaikan kepada termohon yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan pihak terkait, Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe.
“Amar putusan, Mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dikutip Metro tv, Rabu malam, 5 Februari 2025.
Mendengar hal ini, Plt. Ketua DPD FKBPPPN Kota Bekasi, Darusallam bersama pengurus lainya mengucapkan selamat kepada Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030 (Tri Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe).
“Semoga Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya. Jumat (7/3/2025).
Selebihnya, Darusallam mengharapkan pemimpin Kota Bekasi saat ini, agar memikirkan terkait sektor kesejahteraan bagi para aparatur pemerintah kota Bekasi.
“Guna menunjang kinerja agar semakin baik lagi,” tutupnya.







