slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Rapat Kordinasi Penanganan Jam Operasional Mobil Tambang Di hadiri Camat Sepatan - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Rapat Kordinasi Penanganan Jam Operasional Mobil Tambang Di hadiri Camat Sepatan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tanggerang – Rapat Kordinasi mengenai Jam Operasional Mobil Barang Tambang pada Ruas Jalan Mobil Tanah Sumbu Tiga dan pembahasan terkait Satgas Persampahan di Kabupaten Tangerang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh perlunya penegakan hukum terkait jam operasional yang telah ditentukan, serta perhatian terhadap permasalahan pengelolaan sampah yang semakin mendesak. Rapat dihadiri oleh PJ Bupati, Andt Oni, serta Camat Sepatan Induk, Aibudi, yang membahas isu-isu penting yang berhubungan dengan operasional dan pengaruhnya terhadap masyarakat

Latarnya adalah meningkatnya ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2009 mengenai jam operasional mobil barang tambang. Tujuan dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan peraturan tersebut dan menggali solusi yang tepat. Di kesempatan ini, para peserta diharapkan dapat memberikan saran dan masukan agar ketentuan yang ada dapat ditegakkan dengan lebih baik

Baca Juga :  Dandim 0510//Trs Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus PHDI Kab Tangerang Periode 2022-2027

Pemaparan mengenai Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa operasional mobil barang tambang harus berlangsung dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Peraturan ini ditetapkan untuk mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat, seperti bising dan kemacetan di jalan. Diskusi dilanjutkan dengan membahas tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap waktu operasional yang telah ditentukan.

Diskusi mendalam mengenai ketidakpatuhan terhadap jam operasional menjadi sorotan utama. Para camat menyampaikan hasil pengamatan lapangan bahwa banyak pelaku usaha yang melanggar jam yang ditetapkan, sehingga mengganggu ketertiban umum. Hal ini menjadi tantangan bagi pihak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum

PJ Bupati, Andt Oni, memberikan komentar kritis tentang perlunya kerjasama antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban ini. Camat Sepatan Induk, Aibudi, turut menyampaikan visi agar pengelolaan operasional di wilayahnya dapat lebih terarah dan taat pada peraturan yang berlaku

Baca Juga :  Pemilihan Pengurus Bundes Dan LPM Desa Labuan Kungguma Berjalan Tertib Aman,Di Hadiri Camat, TNI Dan Polri.

Pembahasan juga meliputi isu-isu pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU Pengelolaan Sampah No. 8 Tahun 2008. Hal ini terkait erat dengan pengaturan Pemerintahan Daerah UU No. 1 Tahun 2023, yang mengharuskan daerah bertindak proaktif dalam pengelolaan limbah. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan yang baik, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap isu ini juga meningkat.

Akhirnya, rapat ditutup dengan diskusi tentang isu-isu yang dihadapi masyarakat terkait dengan operasional mobil barang tambang dan pengelolaan sampah. Terdapat keluhan mengenai kebersihan jalan dan efek kesehatan akibat pencemaran. Oleh karena itu, perlu upaya sinergis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Dian

Berita Terkait

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Berita Terbaru

Kebijakan publik

JMI Gelar FGD: Kalau Program Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:27 WIB