slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pemkab Pesawaran Bersama Pemprop Lampung Gelar Sosialisasi Koperasi Paskah UU No 4 tahun 2023 - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pemkab Pesawaran Bersama Pemprop Lampung Gelar Sosialisasi Koperasi Paskah UU No 4 tahun 2023

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi News Com –
Pemkab Pesawaran bersama Pemprov Lampung menggelar Sosialisasi Koperasi paska Undang – Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan implementasi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) UKM RI No.8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi di Balai Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran pada Selasa (10/10/2023).

Pemprov Lampung melalui Pengawas Koperasi Ahlimadya dan Fasilitator Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Hendrik N.L Tobing mengatakan UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK merupakan inisiasi kemenkeu di sektor jasa keuangan dan memberi kebebasan koperasi utk memilih usaha simpan pinjamnya. Sedangkan Permenkop UKM RI No.8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, membatalkan 5 permenkop sebelumnya.

Adanya perubahan regulasi usaha simpan pinjam oleh koperasi yang bertujuan membuka peluang usaha disektor jasa keuangan, memperkuat posisi USP koperasi sebagai bagian integral industri keuangan nasional (lex specialist) dan koperasi diwajibkan menentukan kategori usaha simpan pinjamnya.

Baca Juga :  Satu Data Desa Indonesia, BPS Pusat kunjungi Pesawaran

“Dengan adanya UU P2SK ini bertujuan tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap KSP yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap koperasi itu sendiri,” ucap Hendri dihadapan 35 perwakilan pengurus koperasi simpan pinjam se – Kab Pesawaran.

Dirinya melanjutkan UU P2SK juga mengamanatkan agar seluruh industri sektor jasa keuangan termasuk KSP yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk mengedepankan aspek pelindungan konsumen dan literasi keuangan agar trust masyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

“Oleh karena itu, pasca lahirnya UU ini yang perlu kita lakukan adalah mengawal implementasi kebijakan tersebut. Kemenkop UKM sebagai induk seluruh koperasi di Indonesia harus segera melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan fokus untuk memetakan KSP mana yang menjalankan kegiatannya murni dari, oleh, dan untuk anggota (close loop) atau yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop),” ucapnya.

Baca Juga :  PKL Bikin Kumuh Dan Semrawut, Walkot Jakbar Diminta Tegas

Lebih lanjut, Ia mengatakan dampak regulasi bagi koperasi adalah melakukan self assessment & penilaian keunggulan melalui https://pengawasankoperasi.kemenkopukm.go.id/ dan juga melakukan self declare atau pernyataan mandiri melalui https://ods.kemenkopukm.go.id/ dengan deadline tahap 1 sampai 15 okt 2023.

Hendrik mengingatkan untuk mengoptimalkan waktu transisi selama dua tahun 2023-2024 untuk self assessment & penilaian keunggulan serta self declare atau pernyataan mandiri dengan catatan sesi Close loop pada Juni 2024 dan Open loop tahun 2025 akan berlaku efektif pada 13 januari 2026.

” Jika hal itu tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa wajib membubarkan diri atau menutup USP dan bahkan sanksi pidana,” tutupnya.

Pewarta : P.Tambunan/red

Berita Terkait

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Nakes Bukan Tumbal, Rekan Indonesia Tolak Rencana Vaksin TB 2030
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Senin, 30 Maret 2026 - 09:16 WIB

BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih

Berita Terbaru