Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, menertibkan puluhan pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar jalan Sumur Bor, Kamis 21/9.
Kegiatan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, khususnya di seputaran lingkungan jalan Sumur Bor, dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang.
Hal tersebut dilakukan tujuannya guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Perda No.08 Tahun 2007, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kegiatan penertiban itu mulai bertujuan untuk mengamankan dan mensterilkan wilayah atau area yang menjadi larangan untuk berjualan. Tidak sedikit pedagang yang masih nekat berjualan, namun tetap kita berikan pengarahan, himbauan, bahkan dengan surat peringatan agar tidak berjulan lagi di area larangan,”kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto didampingi Camat Kalideres, Wukir Prabowo dan Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Poltak.
Dalam penertiban itu para pedagang Kaki Lima hanya bisa pasrah gerobak, bangku, dan terpal diangkut petugas.
Tujuan dilaksanakannya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Jalan Sumur Bor Kalideres ini, agar terciptanya ketertiban serta keindahan tanpa adanya Pedagang Kaki Lima di seputaran jalan tersebut.(Leman)







