Prengsewu Lampung Jurnalis Investigasi News.Com – Pungutan liar di sekolah – sekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih ditemui kasus pungli, dengan berbagai alasan,
Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan serta pemufakatan (pemufakatan jahat)
dan ini terjadi di SDN 1 pardasuka Kecamatan pardasuka, Kabupaten pringsewu.
Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap orang tua wali murid,
Dimana siswa yang mencapai kurang lebih 361 siswa itu di bebankan untuk pembelian alat dramben, yang di pungut biaya sebesar Rp 100,000,
yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh kepala sekolah dan guru,
Dari beberapa keterangan wali murid SDN 1 Pardasuka, menuturkan, kami waktu kumpulan disekolahan waktu itu,membahas untuk pembelian alat musik dramben, jadi kami orang tua murid,di minta Rp 100.000 oleh pihak sekolahan, ucap wali murid.
Dan dulu juga pernah di pungut biaya untuk pembangunan sekolah,
ya bukan ini saja sih pak’ sudah beberapa kali, “tambah nya.
Saat Pewarta dan LSM DPD LIPAN Perwakilan Wilayah lampung mendatangi sekolahan SDN 1 Pardasuka itu,
“Jaranah,selaku Kepala Sekolah mengatakan, Ya pak” uang dari wali murid itu sudah kami beli kan alat Dramband,untuk sekolahan dan sudah di hibahkan oleh orang tua wali murid untuk sekolahan, “Ucap kepala sekolah SDN 1 Pardasuka.

Dimana dalam hal ini lantaran diduga banyak terjadinya pratik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan dunia pendidikan,
Sumara” Kepala perwakilan wilayah lampung, DPD LIPAN indonesia, lembaga independen pemantau anggaran negara,
sudah melayangkan surat ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pringsewu, untuk melaporkan oknum kepala sekolah SDN 1 pardasuka tersebut ,yang diduga melakukan pungutan liar terhadap orang tua wali murid.
Saat di temu’i di kantornya oleh pewarata, ketua perwakilan wilayah DPD LIPAN indonesia, mengatakan,
apa bila tidak segera disikapi oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten
pringsewu, terkait dugaan pungli yang di lakukan kepala sekolah SDN 1 Pardasuka tersebut,
maka DPD LIPAN akan mengadakan akasi demo,dan terus akan berlanjut ke aparat penegak hukum untuk melaporkan kepala sekolah tersebut.terang “sumara.
bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,
khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Dan apa bila Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.”Pungkas sumara.
Pewarta : P.Tambunan & team /red.







