slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Ketua DPD LIPAN Pesawaran Minta Dinas Terkait Turun ke lokasi Galian Bukit serta Ali Pungsi Sawah Produktif di Desa Mada Jaya - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Ketua DPD LIPAN Pesawaran Minta Dinas Terkait Turun ke lokasi Galian Bukit serta Ali Pungsi Sawah Produktif di Desa Mada Jaya

Avatar

- Jurnalis

Senin, 7 November 2022 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi News.Com Praktek penjualan tanah uruk ilegal di Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran ini di duga tidak mengantongi surat izin ESDM, (energi sumber daya mineral).
yang tidak diperbolehkan serta sudah melanggar undang undang Menerba dan diduga tidak mengantongi surat izin usaha penambangan IUP, IPR atau IUPK, ESDM .
galian urukan itu justru dijual tanpa mengurus izin usaha pertambangan.
Senin ( 7 / 11 / 2022 ).

Tanah galian dimasuk kan ke dump truck untuk menimbun sawah yang masih produktif oleh pengelola, dan di
dalam menjalankan proyeknya ini, pengelola tambang galian tanah urukan menyewa ekskavator kepada pihak lain,

Hal tersebut penambang galian tanah terjerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. dan Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara,

Dari pantauan awak media di lokasi, penambangan galian tanah urukan yang berolokasi di Desa Mada Jaya itu terlihat mobil dumtruck mundar-mandir melintasi jalan memuat tanah urukan.
hingga jalan yang di lintasi rusak dan becek licin yang bisa membahaya kan bagi pengendara,
Akibat Galian tanah urukan tersebut.

Baca Juga :  Sesosok Mayat Pemuda Ditemukan Mengambang Di Kali Moekevart Kalideres.

Sumara ‘Ketua Lipan Pesawaran mengatakan, tanah urukan yang digali dari bukit bontor yang berada di Desa Mada Jaya ini, di duga tidak berizin dan ini jelas tanah urukan tersebut untuk menguruk sawah produktif.

“Tanah urukan yang di gali dari bukit bontor ini digunakan untuk menguruk sawah produktif,

jelas ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah” Ucap Sumara.

Dan ini akan kita kawal terus dari lembaga, bila perlu akan kita laporkan kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti.

Baca Juga :  ­Bukber dan Penutupan Sanlat Ramadhan 1447 H, SDS Krida Putra Gelar Santunan Anak Yatim

“Saya minta dinas terkait segera meninjau langsung ke lokasi galian tanah, serta urukan lahan sawah produktif tersebut, untuk lakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku “Tandasnya.

Ditempat yang sama “Rozi yuni, Ketua Ormas Gercin,( Gerakan rakyat cinta indonesia) menuturkan, urukan galian tanah ini sudah melanggar undang-undang pertambangan,

Bukit gunung ini di gali dan tanah nya untuk penimbunan sawah, dampak nya sangat luar biasa bagi masyarakat,

jalan rusak akibat di lintasi mobil dumtruck mengangkut tanah urukan, ini sangat merugikan untuk kita semua jalan yang tadi bagus jadi hancur, “Ucapnya.

Kami dari Ormas dan Lembaga akan melaporkan terkait penambang galian tanah urukan ini ke pihak yang terkait agar segera di tutup. “Tutur Rozi yuni.

Pewarta : P.Tambunan & Team / red.

Berita Terkait

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:06 WIB

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Kebijakan publik

Nanik Deyang dan Ujian Menjaga Masa Depan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:20 WIB