Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi News.Com Praktek penjualan tanah uruk ilegal di Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran ini di duga tidak mengantongi surat izin ESDM, (energi sumber daya mineral).
yang tidak diperbolehkan serta sudah melanggar undang undang Menerba dan diduga tidak mengantongi surat izin usaha penambangan IUP, IPR atau IUPK, ESDM .
galian urukan itu justru dijual tanpa mengurus izin usaha pertambangan.
Senin ( 7 / 11 / 2022 ).
Tanah galian dimasuk kan ke dump truck untuk menimbun sawah yang masih produktif oleh pengelola, dan di
dalam menjalankan proyeknya ini, pengelola tambang galian tanah urukan menyewa ekskavator kepada pihak lain,
Hal tersebut penambang galian tanah terjerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. dan Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara,
Dari pantauan awak media di lokasi, penambangan galian tanah urukan yang berolokasi di Desa Mada Jaya itu terlihat mobil dumtruck mundar-mandir melintasi jalan memuat tanah urukan.
hingga jalan yang di lintasi rusak dan becek licin yang bisa membahaya kan bagi pengendara,
Akibat Galian tanah urukan tersebut.
Sumara ‘Ketua Lipan Pesawaran mengatakan, tanah urukan yang digali dari bukit bontor yang berada di Desa Mada Jaya ini, di duga tidak berizin dan ini jelas tanah urukan tersebut untuk menguruk sawah produktif.
“Tanah urukan yang di gali dari bukit bontor ini digunakan untuk menguruk sawah produktif,
jelas ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah” Ucap Sumara.

Dan ini akan kita kawal terus dari lembaga, bila perlu akan kita laporkan kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti.
“Saya minta dinas terkait segera meninjau langsung ke lokasi galian tanah, serta urukan lahan sawah produktif tersebut, untuk lakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku “Tandasnya.
Ditempat yang sama “Rozi yuni, Ketua Ormas Gercin,( Gerakan rakyat cinta indonesia) menuturkan, urukan galian tanah ini sudah melanggar undang-undang pertambangan,
Bukit gunung ini di gali dan tanah nya untuk penimbunan sawah, dampak nya sangat luar biasa bagi masyarakat,
jalan rusak akibat di lintasi mobil dumtruck mengangkut tanah urukan, ini sangat merugikan untuk kita semua jalan yang tadi bagus jadi hancur, “Ucapnya.
Kami dari Ormas dan Lembaga akan melaporkan terkait penambang galian tanah urukan ini ke pihak yang terkait agar segera di tutup. “Tutur Rozi yuni.
Pewarta : P.Tambunan & Team / red.







