slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Tiga Oramg Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Kepolisian Sektor Pringsewu Kota - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Tiga Oramg Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Kepolisian Sektor Pringsewu Kota

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News. Com–Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Lampung mengamankan 3 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung berinisial Y (14), P (19) dan A (23) .

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, tiga tersangka pelaku pencabulan diamankan Polisi pada Jum’at 17 Juni sekitar pukul 19:00 wib di kediaman masing-masing pelaku.

Menurut Kapolsek, Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan ibu korban pada Jumat, 17 Juni yang lalu.

“Benar, Pada Jumat yang lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP sebut saja bunga (red),”ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media pada Kamis (23/6/22)

Kapolsek mengatakan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu hari Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Langsa Beserta Muspika Hari Ini Pantau Langsung Pelaksanaan Pilkades di 19 Desa.

Diceritakannya, Awal mula korban mengenal Y melalui media sosial whatsapp, setelah intens berkomunikasi lalu keduanya berpacaran. Lalu disaat mereka berpacaran Y telah 2 kali melakukan perbuatan asusila kepada korban. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 3 dan 16 Juni 2022, saat Y mengajak korban main dirumah di Pekon Margodadi.

Sedangkan 2 pelaku lain P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban yang dikenal melalui whatsapp sekaligus teman tersangka Y.

Aksi bejat kedua kalinya ini terjadi didalam kamar dirumah tersangka A di Pekon Sumberagung, parahnya lagi aksi bejat ini dilakukan oleh P dan A secara bersama-sama.

Tak hanya itu, Esoknya para tersangka tidak mengantarkan korban kerumahnya tetapi meninggalkannya dijalan umum Pekon Tabung Anom, sehingga korban akhirnya dapat pulang kerumahnya setelah terlebih dahulu meminta diantar warga.

Diungkapkannya, setelah korban sampai dirumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Usaha Daging Di Puri Gardenia Pegadungan Diprotes Warga

“Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga temanya, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,”ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata Kapolsek menambahkan, Polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit handphone dan 2 unit sepeda motor milik tersangka.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan mapolsek Pringsewu kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Sementara itu dalam proses penyidikan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.”tandasnya

Ref(YD/Humas)

Red ;; Rham

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Berita Terbaru

Metropolitan

Taman Eco Park Tebet Jadi Favorit Warga Jakarta di Awal Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB