Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi News.com
Unit Reskrim Polsek Gedung tataan,Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Karang Anyar kecamatan Negri Katon kabupaten Pesawaran.
Sabtu ( 7 / 1 / 2022 ).
Dalam pengukapan itu polisi menangkap seorang terduga berinisial Sa 16 tahun warga kagungan ratu kecamatan kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gedung tataan konpol Harpan SH. mewakali Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo widodo SIK.M.Si ( Han ) mengatakan.” pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan nomor : LP/B-15/1/2023 Polda Lampung/res Pesawaran, tertanggal 7 Januari 2023 diduga telah terjadi tindak pidana Pembunuhan.” Jelasnya.
Berawal dari keributan penonton saat menyaksikan hiburan orgen tunggal di dusun Sugihan desa karang Anyar kecamatan Gedung tataan kabupaten Pesawaran.
“Awalnya korban atas nama Deriansyah bin Iswandi ( 24 ) menyaksikan hiburan orgen tunggal dan sekitar pukul 1.30. wib terjadi keributan antara korban dengan terduga pelaku pembunuh namun dapat dilerai oleh penonton yang lainnya” .kata Kapolsek Hapran SH dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya masi kata Kapolsek” sekitar pukul 02.00 wib korban sudah tergelatak dipinggir jalan samping tenda dan dalan kondisi tidak sadar dengan luka tusuk didada sebelah kiri ( tembus ke paru-paru ),selanjutnya oleh rekannya korban dibawa kerumah sakit umum Pesawaran,” Terang Kapolsek Hapran, SH.
Lanjut kapolsek.” Setelah dilakukan tindakan medis oleh dokter jaga korban beberapa kali tidak sadarkan diri,
dan pada akhirnya pukul 2.30.wib korban menghembuskan nafas terakhir” jelas Kapolsek Hapran.S.H
Lanjut kapolsek ” Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Gedung tataan, tim tekap unit Reskrim Gedung tataan yang dipimpin langsung Kanit 1 IPTU Bambang Heriyanto melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidan Pembunuhan,” ucap kapolsek Hapran.S.H.
Masih ditempat yang sama jelas Kapolsek ” Tim tekap 308 Presisi menuju kerumah terduga pelaku pembunuhan di desa karang Anyar dan berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan, berikut barang bukti, serta selanjutnya pelaku, dan barang bukti, dibawa ke Mapolsek Gedung tataan, guna diminta keterangan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Kompol Hapran, S.H.
Barang bukti ( BB ) yang berhasil diamankan :
– 1. Satu bila senjata
tajam.
– 2. Satu pasang
sendal warna
putih.
– 3. Satu helai ce-
Lana jane panjang
warna biru.
– 4. Satu helai kaos le-
ngan pendek war-
na hijau.
– 5. tiga batang bambu
warna coklat.
-6. satu helai celana
dalam warna hi-
tam.
Mengingat pelaku masih dibawah umur, maka pelaku dilimpahkan ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutupnya.
Pewarta : Ujang P / red.







