Kota Langsa- Jurnalis Investigasi News- Sidang kasus pencemaran, pengancaman dan fitnah terhadap Walikota Langsa digelar di Pengadilan Negeri Langsa dengan agenda pemeriksaan terdakwa 1 Muslim alias Cut Lem dan terdakwa 2 Ibnu Hajar, Kamis (17/03/2022).
Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tadi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH serta Panitera Pengganti Ibu Azmeiliza Aminuddin, SH.
Saat memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim pada sidang terbuka tersebut, kedua terdakwa terlihat saling tuding dalam memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Apalagi terhadap pertanyaan jaksa yang hanya butuh jawaban singkat iya atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa 1 Muslim alias Cut Lem dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Silvia Ningsih SH MH terkait tujuan pelaksanaan konferensi pers yang digelar di cafe Plato pada Agustus 2021 dan berdampak telah mencemarkan nama baik Walikota Langsa serta telah mempermalukanya.
Namun, sang terdakwa menjawab bahwa kapasitas dia selaku LSM, itu juga yang telah membuat terdakwa hari ini telah dilaporkan oleh orang nomor satu di Kota Langsa hingga terjerat kasus fitnah sampai pencemaran nama baik Usman Abdullah sebagai Walikota Langsa.
Kemudian Majelis Hakim juga menanyakan perihal uang yang diminta terdakwa II Ibnu Hajar yang dalam perkara ini dirinya bertindak sebagai Kuasa hukum Ai. Permintaan uang sebesar itu disampaikan terdakwa lewat surat pencabutan kuasa yang ditujukan kepada walikota dengan besarnya Rp 300 juta rupiah sebagai uang jasa.
Selain itu Majelis Hakim juga menanyakan tentang tujuan terdakwa I (satu) Muslim,SE alias Cut Lem yang menyampaikan uang sebesar Rp 46 juta rupiah kepada Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum Majid untuk keperluan membangun lapak pedagang ayam, untuk apa hal itu disampaikan kepada Pak Sekda yang tidak ada kaitannya, selanjutnya terdakwa I Muslim,SE alias Cut Lem mengatakan hal itu disampaikan kepada Pak Sekda karena pertanyaan Pak Sekda kepadanya, sebut Muslim.
Kedua terdakwa atas beberapa pertanyaan yang disodorkan Ketua majelis hakim, hakim anggota I , Hakim anggota II dan juga pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kedua terdakwa yang dihadirkan tidak dapat memberikan keterangan sebagaimana yang dipertanyakan dan diharapkan oleh Majelis Hakim, mereka terlihat berbelit-belit.
Selain itu Majelis Hakim juga mempertanyakan dalam perkara ini, kenapa setelah menerima laporan dari Ai tidak melaporkan hal itu kepada pihak ke Polisian jika memang itu benar terjadi.
Seorang yang bertindak sebagai Kuasa hukum seharusnya mendampingi Ai melapor, ini malah melakukan konferensi Pers yang hal itu dilakukan setelah gagalnya beberapa upaya negosiasi.
Dihujani berbagai pertanyaan kepada kedua terdakwa oleh majelis hakim dan Jaksa penuntut umum. Akhirnya kedua terdakwa saling tuding memberikan jawaban di depan majelis hakim yang terhormat.
Sidang terbuka ini, akhirnya berakhir sekira pukul 14.30. Sebelum mengetuk palu sidang, majelis hakim mengagendakan untuk 24 Maret 2020 nantinya pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum jelasnya.
(Zal/red)