slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Aksi Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal Sekaligus - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Aksi Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal Sekaligus

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus , Jurnalis Investigasi News – Dalam sehsri Bea Cukai Kudus melakukan dua
penindakan sekaligus terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan truk dan
mikrobus. Sebanyak 124.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM)
berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Timur, Dusun Krasak, Desa Ngembal Kulon,
Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan 492.000 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek
mesin (SKM) berhasil diamankan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus di SPBU Lingkar
Barat, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Berdasarkan keterangan
awal, barang ilegal tersebut sedianya akan dibawa ke Lampung.
Kamis, 12/01/2023

Kronologinya, pada pukul 02.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana
pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai
berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. Atas informasi tersebut, tim segera
melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 03.30 WIB, tim
0berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju
di Jalan Raya Kudus-Pati sehingga dilakukan pengejaran dan pemeriksaan.

Baca Juga :  Kapolres Pemalang Imbau Pedagang Agar Jual Minyak Goreng Curah Sesuai HET Yang Ditetapkan

Dari hasil
pemeriksaan, ditemukan 5 (lima) karton rokok jenis SKM dengan merek RS RASTEL BOLD
dilekati pita cukai yang diduga palsu, dan 11 (sebelas) karton rokok jenis SKM dengan merek
DALILL BOLD FINE CUT FILTER dan L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp155.620.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar
Rp106.657.980,00 seorang sopir berinisial S (47 tahun) diamankan.

Selain menemukan rokok ilegal, dari hasil pemeriksaan juga diperoleh informasi bahwa truk
tersebut sedang menuju Kabupaten Pati untuk menambah muatan berupa rokok yang diduga
ilegal.
Tim pun segera melakukan penyamaran dan intervensi terhadap sopir dengan orang
yang diduga sebagai penjual di tempat pertemuan.

Saat kegiatan pemuatan dilakukan, tim
segera melakukan pemeriksaan dan penindakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 31 (tiga
puluh satu) karton rokok jenis SKM dengan merek KING SP BOLD dan FLASH BOLD tanpa
dilekati pita cukai di dalam sebuah mikrobus. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar
Rp617.460.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp423.191.340,00. Seorang
mandor berinisial HA (50 tahun) dan dua orang buruh, SH (47 tahun) dan AT (30 tahun),
diamankan.

Baca Juga :  Mengutamakan Skala Prioritas Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Laksanakan Pembangunan Drenase Di Lokasi Dusun 2

HumasBea cukai Kudus Arman meyampaikan seluruh rokok ilegal, truk, mikrobus, dan keempat orang awak sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada seluruh
masyarakat, apabila mendapati peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan
pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasinya, dihimbau
Untuk meloprkan ke Bea Cukai Kudus sebagai wujud kepedulian dan kontribusi
dalam penegakan hukum di Indonesia.

Red/Tio

Sumber Humas Bea Cukai Kudus

Berita Terkait

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu
Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta
Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017
Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:41 WIB

Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59 WIB

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Berita Terbaru