Kudus , Jurnalis Investigasi News – Dalam sehsri Bea Cukai Kudus melakukan dua
penindakan sekaligus terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan truk dan
mikrobus. Sebanyak 124.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM)
berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Timur, Dusun Krasak, Desa Ngembal Kulon,
Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan 492.000 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek
mesin (SKM) berhasil diamankan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus di SPBU Lingkar
Barat, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Berdasarkan keterangan
awal, barang ilegal tersebut sedianya akan dibawa ke Lampung.
Kamis, 12/01/2023
Kronologinya, pada pukul 02.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana
pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai
berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. Atas informasi tersebut, tim segera
melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 03.30 WIB, tim
0berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju
di Jalan Raya Kudus-Pati sehingga dilakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Dari hasil
pemeriksaan, ditemukan 5 (lima) karton rokok jenis SKM dengan merek RS RASTEL BOLD
dilekati pita cukai yang diduga palsu, dan 11 (sebelas) karton rokok jenis SKM dengan merek
DALILL BOLD FINE CUT FILTER dan L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp155.620.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar
Rp106.657.980,00 seorang sopir berinisial S (47 tahun) diamankan.
Selain menemukan rokok ilegal, dari hasil pemeriksaan juga diperoleh informasi bahwa truk
tersebut sedang menuju Kabupaten Pati untuk menambah muatan berupa rokok yang diduga
ilegal.
Tim pun segera melakukan penyamaran dan intervensi terhadap sopir dengan orang
yang diduga sebagai penjual di tempat pertemuan.
Saat kegiatan pemuatan dilakukan, tim
segera melakukan pemeriksaan dan penindakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 31 (tiga
puluh satu) karton rokok jenis SKM dengan merek KING SP BOLD dan FLASH BOLD tanpa
dilekati pita cukai di dalam sebuah mikrobus. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar
Rp617.460.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp423.191.340,00. Seorang
mandor berinisial HA (50 tahun) dan dua orang buruh, SH (47 tahun) dan AT (30 tahun),
diamankan.
HumasBea cukai Kudus Arman meyampaikan seluruh rokok ilegal, truk, mikrobus, dan keempat orang awak sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada seluruh
masyarakat, apabila mendapati peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan
pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasinya, dihimbau
Untuk meloprkan ke Bea Cukai Kudus sebagai wujud kepedulian dan kontribusi
dalam penegakan hukum di Indonesia.
Red/Tio
Sumber Humas Bea Cukai Kudus







