Lombok timur.JIN
Samsu Trisno yang merupakan kuasa hukum tergugat peristiwa perdata tanah kebun seluas 57 are di dusun bagik manis, kembang kerang daya kec.aik Mel Lotim menghalau proses eksekusi yang di nilai cacat administrasi dan jelas ini ngawur tegasnya kepada media 8-11-2022.
Menurut kuasa hukum tergugat,Peristiwa kegagalan eksekusi kedua kali dengan obyek yang sama ini karena putusan pengadilan agama Selong yang di bacakan oleh juru sita dengan membawa puluhan petugas kepolisian ke lokasi di halau oleh penerima kuasa yaitu tergugat yang sudah mengantongi surat jual beli yang sah pada masa kakek para penggugat masih hidup. Dan Surat bukti kepemilikan berupa Sertifikat atas nama A.Hasan Basri yang sudah di terbitkan oleh kantor Badan pertanahan Negara puluhan tahun silam ujarnya dalam pembelaan kliennya di hadapan tean juru sita, pengacara pengguggat dan APH dan masyarakat pendukung dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum pemilik lahan yang sekaligus menguasai berdasarkan sertifikat yang mereka miliki dan bawa di hadapan juru sita mengatakan “Kami tidak akan meninggalkan tanah ini sejengkal pun dan tidak akan mundur sedikitpun karena putusan pengadilan agama yang memasukkan obyek milik klien kami dalam berita acara bagi waris dalam bentuk gugatan waris itu tidak mendasar” ungkap Trisno
Kenapa Tanah atau obyek yang sudah di jual secara resmi dan bermatrai Serda di lakukan di hadapan kepala desa masa itu, yang secara otomatis sudah merupakan hak pembeli masa itu( belasan tahun yang lalu) seenaknya mau di ambil kembali oleh cucu dari penjual Jelas mencederai hukum secara Formal dan ini jelas ngawur” ungkap
Samsu Trisno yang sempat menunjukkan surat kuasa atas dirinya yang sempat di pertanyakan oleh juru sita dan kuasa hukum para pengguggat dan sempat terjadi perang dalil dan akhirnya mengakibatkan gagal eksekusi untuk kedua kalinya. Andi/ Jurnalis investigasi news Lombok.NTB







