slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

KPK Tetapkan Pengacara LE Jadi Tersangka - JURNAL INVESTIGASI NEWS

KPK Tetapkan Pengacara LE Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru, yaitu pengacara
Lukas Enembe Gubernur Papua berinisial R dalam dugaan kasus korupsi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti,

“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

Ali menjelaskan, pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” ujarnya.

Baca Juga :  PMD Segera Bertindak Terkait "GOR" Dan Keluhan Masyarakat

Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya.

Menurut Ali, pengacara berinisial R tersebut diduga mengarahkan Lukas agar dia tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Ali mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka tersebut berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

KPK juga menyatakan bakal memanggil pengacara tersebut pada pekan ini.

“Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.
Selain pengacara LE, Stefanus Roy Rening, KPK juga menetapkan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka..

Baca Juga :  Walik walikota Langsa Menyerah Tujuh Ribu Fakir Kepada 66 Desa /Gampung

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Her

Berita Terkait

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
Presidium Pemuda Indonesia Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Media Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Tegaskan Komitmen Menjadi Media Profesional dan Independen
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
KPBI Dorong Kedaulatan Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi dan Penguatan Kawasan Selat Malaka
Forum Diskusi Publik: Bijak Digital Tanpa Judi Online, Dorong Literasi dan Perlindungan Generasi Muda
Bawaslu DKI Gandeng FKDM Jakarta Timur, Perkuat Pengawasan Pemilu 2029
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Presidium Pemuda Indonesia Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M

Senin, 11 Mei 2026 - 18:23 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:47 WIB

Media Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Tegaskan Komitmen Menjadi Media Profesional dan Independen

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Berita Terbaru