slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

BPN Bersama Penyidik Polres Jakbar Lakukan Pengukuran, Sengketa Lahan di Tegal Alur - JURNAL INVESTIGASI NEWS

BPN Bersama Penyidik Polres Jakbar Lakukan Pengukuran, Sengketa Lahan di Tegal Alur

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta — Sengketa lahan di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali menjadi sorotan setelah dilaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah oleh pihak Kepolisian dari Polres Jakarta Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jum’at (10/10/2025).

Pihak kuasa hukum dari salah satu tergugat menyesalkan kegiatan tersebut lantaran objek tanah masih dalam proses persidangan di pengadilan.

Kuasa hukum tergugat, Tuti Susilawati menjelaskan, kegiatan pengukuran yang dilakukan atas undangan sejumlah pihak dinilai tidak semestinya dilakukan sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan.

“Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap kesimpulan, dan dua minggu ke depan dijadwalkan sidang putusan. Jadi seharusnya semua pihak menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari aset PT Sarana Jaya, berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak perusahaan yang juga hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Hanpangan Tingkat Desa, Babinsa Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong

“Sarana Jaya sendiri telah menegaskan bahwa tanah ini adalah milik mereka. Karena itu, kami mempertanyakan urgensi kegiatan pengukuran yang dilakukan di tengah proses peradilan yang masih berjalan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan jika terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi atau pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.

“Kalau memang ada pembelian dari ahli waris, harus dibuktikan keabsahan akta jual belinya. Karena dalam kewenangan pertanahan, yang mengetahui dan berwenang adalah BPN,” tambahnya.

Menurut Junaedi yang juga selalu kuasa hukum tergugat, menyatakan klien yang ia dampingi telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2001 dan memiliki dasar hukum yang sah melalui akta jual beli yang terbit tahun 2006.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Langsa Tangkap BA Amankan 18 Paket Sabu 3,76 gram

“Klien kami bukan pihak yang tiba-tiba menempati tanah itu, ada proses hukum yang jelas. Karena itu kami meminta agar tidak ada intervensi sebelum pengadilan memutuskan,” tegasnya.

Pihaknya menolak adanya usulan perdamaian tanpa kejelasan dasar kepemilikan. “Kalau bicara damai, damainya seperti apa? Dengan siapa? Karena status kepemilikan saja belum jelas,” ujarnya.

Sebagai penutup, pihaknya berharap seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, BPN, maupun pengadilan, dapat bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. “Kami yakin lembaga hukum akan memutuskan perkara ini secara adil, berdasarkan bukti yang sah, bukan tekanan dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:49 WIB

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:06 WIB

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Kebijakan publik

Nanik Deyang dan Ujian Menjaga Masa Depan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:20 WIB