slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta jurnalisinvestigasinews.com — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 diwarnai kritik terhadap kondisi kesejahteraan dosen yang dinilai masih jauh dari layak. Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai arah kebijakan pendidikan saat ini justru menjauh dari tujuan utama mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Ketua SPK, Dr. Dhiah Al Ayun, menyebut kondisi dosen di Indonesia masih berada dalam situasi rentan. “Sebagian besar dosen masih hidup dalam kondisi prekariat. Data menunjukkan 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, bahkan di perguruan tinggi swasta ada yang di bawah Rp900 ribu,” ujarnya dalam pernyataan resmi Hardiknas 2026.

 

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terkait rendahnya pendapatan, tetapi juga absennya perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Dosen, kata dia, belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja yang berhak atas jaminan upah minimum sebagaimana sektor lain.

 

“Negara melakukan eksklusi sistematis dengan tidak memasukkan dosen dalam rezim perlindungan upah minimum. Parameter kebutuhan hidup minimum dalam regulasi pendidikan juga tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas,” kata Dhiah.

Baca Juga :  Plt Sekda Makan Malam Bersama Wagub Lemhanas

 

Selain itu, SPK menyoroti kebijakan pengalihan anggaran pendidikan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berdampak pada sektor pendidikan tinggi. “Pengalihan anggaran ini mempersempit ruang fiskal dan berpotensi memicu PHK massal dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri,” ujarnya.

 

Permasalahan kesejahteraan dosen juga diperparah oleh sistem birokrasi yang dinilai kompleks. Mekanisme administratif dalam Beban Kerja Dosen (BKD), lanjut Dhiah, kerap menjadi penghambat dalam pencairan tunjangan profesi.

 

“Tunjangan seringkali tersandera persoalan administratif, bahkan bisa dicabut hanya karena kendala teknis. Ini menunjukkan sistem yang tidak berpihak pada pekerja kampus,” katanya.

 

Lebih jauh, SPK juga mengkritik arah kebijakan yang dinilai mengaburkan fungsi kampus sebagai ruang akademik. Menurut Dhiah, sejumlah kebijakan mendorong kampus menjalankan peran di luar mandat utamanya.

 

“Kampus tidak boleh direduksi menjadi sekadar pelaksana program di luar fungsi pendidikan. Ini berbahaya bagi independensi dan demokrasi akademik,” ujarnya.

 

Dalam momentum Hardiknas ini, SPK menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan jaring pengaman upah minimum bagi pekerja kampus, mendesak pemerintah menghentikan pengalihan anggaran pendidikan yang dinilai tidak proporsional, serta menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga :  Menyambut HUT Ke 76 Bhayangkara, Danramil04 Cengkareng Donorkan Darah.

 

Selain itu, SPK juga mendesak DPR untuk mereformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memperluas definisi pemberi kerja agar mencakup institusi pendidikan, serta memasukkan prinsip perlindungan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

 

Di tingkat teknis, SPK menuntut penghapusan sejumlah syarat administratif yang dinilai menghambat, seperti “surat lolos butuh” bagi dosen yang ingin berpindah kampus dan kewajiban “surat tugas” dalam pelaporan BKD.

 

SPK juga menyatakan penolakan terhadap masuknya pendekatan non-akademik yang dinilai berpotensi mengaburkan fungsi pendidikan. “Kami menolak eksploitasi dan segala bentuk kebijakan yang menempatkan pendidikan semata dalam logika pasar,” kata Dhiah.

 

Peringatan Hardiknas 2026 pun menjadi pengingat bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan tenaga pendidiknya. Tanpa perbaikan kondisi kerja dan perlindungan yang memadai, upaya membangun sistem pendidikan yang berkeadilan dinilai akan sulit tercapai.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Universitas Paramadina Hadirkan Jusuf Kalla dalam Seminar Publik: Bahas Keterkaitan Politik dan Kebijakan Ekonomi di Tengah Dinamika Global
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Paramadina Gelar KEP Edisi 42 Bahas Implementasi Pancasila & UUD 1945 di Kebijakan Luar Negeri dan Ekonomi Kabinet Merah Putih
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:49 WIB

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:36 WIB

Universitas Paramadina Hadirkan Jusuf Kalla dalam Seminar Publik: Bahas Keterkaitan Politik dan Kebijakan Ekonomi di Tengah Dinamika Global

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:06 WIB

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:09 WIB

Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru

Kebijakan publik

Nanik Deyang dan Ujian Menjaga Masa Depan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:20 WIB