Jakarta jurnalisinvestigasinews.com — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 diwarnai kritik terhadap kondisi kesejahteraan dosen yang dinilai masih jauh dari layak. Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai arah kebijakan pendidikan saat ini justru menjauh dari tujuan utama mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketua SPK, Dr. Dhiah Al Ayun, menyebut kondisi dosen di Indonesia masih berada dalam situasi rentan. “Sebagian besar dosen masih hidup dalam kondisi prekariat. Data menunjukkan 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, bahkan di perguruan tinggi swasta ada yang di bawah Rp900 ribu,” ujarnya dalam pernyataan resmi Hardiknas 2026.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terkait rendahnya pendapatan, tetapi juga absennya perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Dosen, kata dia, belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja yang berhak atas jaminan upah minimum sebagaimana sektor lain.
“Negara melakukan eksklusi sistematis dengan tidak memasukkan dosen dalam rezim perlindungan upah minimum. Parameter kebutuhan hidup minimum dalam regulasi pendidikan juga tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas,” kata Dhiah.
Selain itu, SPK menyoroti kebijakan pengalihan anggaran pendidikan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berdampak pada sektor pendidikan tinggi. “Pengalihan anggaran ini mempersempit ruang fiskal dan berpotensi memicu PHK massal dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri,” ujarnya.
Permasalahan kesejahteraan dosen juga diperparah oleh sistem birokrasi yang dinilai kompleks. Mekanisme administratif dalam Beban Kerja Dosen (BKD), lanjut Dhiah, kerap menjadi penghambat dalam pencairan tunjangan profesi.
“Tunjangan seringkali tersandera persoalan administratif, bahkan bisa dicabut hanya karena kendala teknis. Ini menunjukkan sistem yang tidak berpihak pada pekerja kampus,” katanya.
Lebih jauh, SPK juga mengkritik arah kebijakan yang dinilai mengaburkan fungsi kampus sebagai ruang akademik. Menurut Dhiah, sejumlah kebijakan mendorong kampus menjalankan peran di luar mandat utamanya.
“Kampus tidak boleh direduksi menjadi sekadar pelaksana program di luar fungsi pendidikan. Ini berbahaya bagi independensi dan demokrasi akademik,” ujarnya.
Dalam momentum Hardiknas ini, SPK menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan jaring pengaman upah minimum bagi pekerja kampus, mendesak pemerintah menghentikan pengalihan anggaran pendidikan yang dinilai tidak proporsional, serta menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Selain itu, SPK juga mendesak DPR untuk mereformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memperluas definisi pemberi kerja agar mencakup institusi pendidikan, serta memasukkan prinsip perlindungan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Di tingkat teknis, SPK menuntut penghapusan sejumlah syarat administratif yang dinilai menghambat, seperti “surat lolos butuh” bagi dosen yang ingin berpindah kampus dan kewajiban “surat tugas” dalam pelaporan BKD.
SPK juga menyatakan penolakan terhadap masuknya pendekatan non-akademik yang dinilai berpotensi mengaburkan fungsi pendidikan. “Kami menolak eksploitasi dan segala bentuk kebijakan yang menempatkan pendidikan semata dalam logika pasar,” kata Dhiah.
Peringatan Hardiknas 2026 pun menjadi pengingat bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan tenaga pendidiknya. Tanpa perbaikan kondisi kerja dan perlindungan yang memadai, upaya membangun sistem pendidikan yang berkeadilan dinilai akan sulit tercapai.
Penulis : Syahrudin akbar







