LEBAK jurnalisinvestigasinews.com — Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) menyatakan akan segera melaporkan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada aparat penegak hukum (APH). Temuan tersebut diduga mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.
Sekretaris Umum KPKB, Zefferi, mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, nilai temuan mencapai sekitar Rp 8,3 miliar.
“Temuan ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif. Ada indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara,” ujar Zefferi, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
“Jika memang ada indikasi korupsi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan segera melaporkan hal ini ke APH,” tegasnya.
KPKB juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait progres pengembalian kerugian negara atas temuan tersebut. Pihaknya mengaku telah meminta klarifikasi kepada instansi terkait, namun hingga kini belum menerima jawaban resmi.
Aktivis KPKB lainnya, Ivan Suyatifika, menyebut pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran Tahun 2024, namun belum memperoleh tanggapan.
“Sudah lebih dari 60 hari, tapi belum ada penjelasan resmi terkait pengembalian kerugian negara. Ini menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.
KPKB menilai lambannya respons dari pihak terkait berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan transparan. Jangan sampai hasil audit hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Syahrudin akbar







