CIBINONG JurnalisInvestigasiNews.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons atas eskalasi krisis global dan meningkatnya harga energi.
Menurut Rudy Susmanto, langkah ini merupakan strategi adaptif untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi di tengah tekanan global, khususnya di sektor energi.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini akan mulai berlaku setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal dari kantor. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus menjaga standar pelayanan yang prima,” tegasnya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga mengintensifkan kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Langkah tersebut meliputi penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi pencahayaan alami, penghematan air dan alat tulis kantor (ATK), hingga pengaturan suhu AC minimal 24 derajat Celcius.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan konsumsi energi, tetapi juga menjadi contoh konkret peran pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan krisis global secara berkelanjutan.
Penulis : Syahrudin akbar







